JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai klaim baru dari Ferdy Sambo yang disebut tidak memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) adalah sebuah hal yang lazim dilakukan tersangka.
Menurut Gayus, fenomena tersangka atau terdakwa mengubah keterangan bukan hal yang mengejutkan karena hakim akan memutuskan perkara dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan, logika, serta panduan hukum dan undang-undang.
"Kalau yang dimaksud 'hajar' dengan memukul itu kan bisa terlihat apakah jarak pelaku dan yang menyuruh dengan korban. Jaraknya jauh apa dekat? Kan hakim nanti akan bisa menilai dari fakta-fakta tersebut," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Bikin Pengakuan Baru, Ferdy Sambo Klaim Hanya Perintahkan Hajar Brigadir J, Bukan Tembak
Terkait klaim kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyatakan hanya memerintahkan "hajar" kepada Eliezer dan bukan menembak Yosua, Gayus berpendapat secara logika hal itu agak janggal.
Akan tetapi, menurut Gayus perubahan keterangan atau kesaksian merupakan hal biasa dalam sebuah proses hukum.
"Keterangan berubah seringkali terjadi dan itu sudah biasa terjadi. Terdakwa atau saksi mengubah keterangan sering terjadi," ujar Gayus.
Menurut Gayus, seorang hakim akan menggunakan logikanya dalam memeriksa sebuah perkara yang diajukan ke persidangan.
Baca juga: Pengacara Klaim Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J untuk Lindungi Bharada E
Maka dari itu, kata dia, perubahan keterangan yang dilakukan tersangka atau terdakwa akan dikonfrontasi dengan berbagai fakta dalam persidangan seperti keterangan saksi hingga barang bukti.
"Kita lihat nanti karena kan ini belum bicara sidang. Seringkali keterangan terdakwa dan saksi berubah dan tidak masalah," ujar Gayus.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan kliennya tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Pengacara Sambo Bidik Posisi Justice Collaborator Bharada E: Tidak Boleh Selamatkan Diri Sendiri
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chard', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Menurut Febri, saat itu Sambo kemudian panik dan memerintahkan ajudan yang lain memanggil ambulans.
"Jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," kata Febri.
Sambo, menurut Febri, lalu mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk mendukung narasi tembak-menembak.
Sambo juga disebut meminta istrinya serta para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga, tak mengungkit soal Magelang, serta merusak CCTV untuk hal yang sama.
"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.
Salah satu anggota tim pengacara Sambo, Arman Hanis, mengatakan soal perintah Sambo terhadap Eliezer akan dijelaskan secara rinci dalam persidangan.
"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," imbuh dia.
Baca juga: Di Magelang, Kuat Ma’ruf Sempat Desak Putri Candrawathi untuk Lapor ke Ferdy Sambo
Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum.
Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.
Baca juga: Jelang Sidang, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pelajari Berkas Perkara dan Dakwaan
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Vitorio Mantalean | Editor : Diamanty Meiliana, Icha Rastika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.