KOMPAS.com – Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, presiden sebagai bagian dari lembaga eksekutif tidak bisa lepas dari peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komunikasi antara presiden dan DPR harus terjalin agar pelaksanaan kekuasaan negara dapat berjalan dengan baik.
Lantas, bisakah presiden memecat anggota DPR?
Baca juga: Bisakah Presiden Membubarkan DPR?
Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.
Baca juga: Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif
Salah satu ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPR diatur di dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan. Merujuk pada peraturan ini, anggota DPR dapat diberhentikan jika:
Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Presiden lalu akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
Sementara untuk alasan selain itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.
Referensi: