Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status "Justice Collaborator" Bharada E Bisa Dicabut jika Tak Jujur di Persidangan

Kompas.com - 12/10/2022, 06:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bisa dicabut jika tidak jujur atau bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Eliezer serta para tersangka lain dalam kasus itu akan menjalani sidang pekan depan.

Sebagai seorang JC, Eliezer wajib menyampaikan pernyataan jujur dalam sidang, sesuai perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Bharada E Harap Status Justice Collaborator Dipertimbangkan Hakim

“Kemudian di Pasal 7 disampaikan juga bahwa apabila Richard Eliezer ini tidak berkata jujur, maka status JC-nya akan dicabut,” kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (11/10/2022).

Ronny mengatakan, kliennya sudah memiliki ikatan perjanjian dengan LPSK dan diharapkan menepatinya dalam persidangan.

Selain itu, kata Ronny, kliennya juga mendapatkan pendampingan dari LPSK selama persidangan karena berstatus sebagai JC.

“Di sini sudah diatur jelas. Di Pasal 3 itu menjelaskan mengenai klien saya diwajibkan untuk mengungkap kasusnya pada aparat penegak hukum. Kemudian, harus memberikan kesaksian dalam setiap pemeriksaan sampai di peradilan, mengungkap kebenaran materiil secara jujur,” ucap Ronny.

Baca juga: Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Berjejer di Depan PN Jaksel, Ada dari Emak-emak Indonesia

Ronny mengatakan, LPSK terus mendampingi kliennya hingga menjelang persidangan.

“Kami mengapresiasi atas perlindungan yang diberikan LPSK sehingga dalam proses pendampingan ini saya melihat bahwa klien saya semakin siap karena memang disiapkan juga psikolog dan rohaniwan,” ucap Ronny.

Sidang para tersangka dalam kasus Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum.

Baca juga: Pengacara Pastikan Bharada E Siap Jalani Persidangan Online dan Offline

Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan diadili adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka.

Baca juga: Siapkan Strategi untuk di Pengadilan, Pengacara Bharada E: Pastinya Nanti Ada Kejutan

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com