Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Berjejer di Depan PN Jaksel, Ada dari Emak-emak Indonesia

Kompas.com - 10/10/2022, 20:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh karangan bunga untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berjejer di sepanjang pagar depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (10/10/2022), karangan-karangan bunga itu berisi kalimat penyemangat untuk Bharada E.

Diketahui, Bharada E adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat kejadian, Bharada E adalah penembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Sidang perdana Bharada E, Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan lainnya bakal digelar PN Jakarta Selatan.

Baca juga: PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo dkk

Salah satu karangan bunga berwarna merah, putih, dan biru menuliskan pesan tetap semangat kepada Bharada E.

Karangan bunga itu bertuliskan, 'Kamu tidak berjalan sendiri karena Tuhan akan selalu bersamamu. Torangdengicad'.

Karangan bunga lainnya yang juga berwarna merah muda, dan kuning bertuliskan 'Kejujuranmu membuat kami bangga dan andalkan Tuhan dalam segala hal. Jangan pernah takut pasti semua akan indah pada waktunya'.

Kemudian, ada juga karangan bunga dukungan dengan pengirim yang mengatasnamakan Emak-emak Indonesia.

"Tetap semangat anakku Icad sayang. Doa emak-emak selaku bersamamu, God Bless You," demikian bunyi karangan bunga tersebut.

Sementara itu, sebelum sidang perdana dimulai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan lebih dulu menyerahkan sejumlah berkas Ferdy Sambo dan 11 tersangka lainnya.

Berkas perkara itu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) menjelang sore.

Baca juga: Pengacara Pastikan Bharada E Siap Jalani Persidangan Online dan Offline

Berkas-berkas itu dibawa di bagasi mobil Kijang Innova berwarna hitam. Kemudian, para jaksa membawa tumpukan berkas bersampul merah dan merah jambu untuk didaftarkan ke dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Haruno menyampaikan bahwa setelah berkas diregistrasi, PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim dan panitera pengganti yang akan menyidangkan dan menangani perkara tersebut.

Diketahui, ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman:


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com