Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Kantongi Video Kunci Penyebab Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 12/10/2022, 05:33 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, mereka mengantongi video kunci penyebab tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut bahwa video tersebut bersifat sangat penting karena merekam peristiwa penyebab tragedi Kanjuruhan.

“Banyak dokumen, banyak video dan sebagainya, termasuk video yang menurut kami menjadi video sangat kunci kenapa peristiwa itu terjadi, sangat kunci,” ujar Anam usai berdiskusi dengan TGIPF Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Video kunci tersebut didapatkan Komnas HAM ketika melakukan investigasi pasca-tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Jumat, Mahfud Serahkan Kesimpulan Rekomendasi Pengusutan Tragedi Kanjuruhan kepada Jokowi

Anam mengatakan, video tersebut akan disampaikan kepada publik pada saat Komnas HAM menyelesaikan laporan akhir hasil investigasi.

“Sangat kunci. Nanti kita sebutin di laporan akhir,” katanya.

Anam juga mengaku mendapatkan beberapa video penting yang merekam peristiwa kericuhan di tragedi Kanjuruhan.

Akan tetapi, dari sekian banyaknya video penting tersebut, hanya satu video tunggal yang dianggap sangat penting.

“Semua video penting bagi mengungkap peristiwa ini, tapi salah satunya video kunci kami dapatkan,” ujar Anam.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Massa di Kanjuruhan Terkendali, tapi Memanas karena Tembakan Gas Air Mata

Sebagaimana diberitakan, 132 orang meninggal akibat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

Korban meninggal diduga karena terinjak hingga sesak napas usai aparat pengamanan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion

Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Sementara itu, pemerintah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.

Baca juga: Komnas HAM Dalami Gas Air Mata Kedaluwarsa yang Ditembakan Polisi di Kanjuruhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com