Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Ombudsman Sebut Lembaganya Sering Disebut Macan Ompong

Kompas.com - 30/09/2022, 11:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa lembaganya sering disebut sebagai macan di atas kertas atau macan ompong.

Najih menjelaskan, keberadaan Ombudsman di Indonesia dan fungsinya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik merupakan sesuatu yang baru di Indonesia.

Pasalnya, Ombudsman menggunakan pendekatan magistrature of influence atau lembaga yang memberikan pengaruh, bukan sanksi.

“Sering dikatakan bahwa Ombudsman itu ibarat macan di atas kertas, macan ompong yang tidak memberikan dampak sanksi secara langsung,” kata Najih dalam penutupan Indonesia-Netherlands Legal Update (INLU) di Pusat Kebudayaan Belanda Erasmus Huis, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Ombudsman Sidak Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok, 1,4 Juta Ton Sayur dan Buah Tertahan di Pelabuhan

Najih menuturkan, Ombudsman berbeda dengan lembaga lain di Indonesia, misalnya Mahkamah Agung (MA) dengan hakim agung yang bisa menjatuhkan putusan berupa sanksi.

Sementara kerja-kerja Ombudsman adalah melakukan rekonsiliasi dan mediasi agar masalah yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan tanpa adanya pihak yang kalah ataupun menang.

Najih mengaku kemampuan Ombudsman saat ini sangat terbatas.

Namun, dengan menggunakan pendekatan proaktif, informatif, persuasif dan tidak mempertemukan pihak yang bersengketa, masyarakat lebih menyukai cara-cara Ombudsman.

“Saling mengungkapkan apa problem dan solusi yang harus diselesaikan. Itulah keuntungan ombudsman,” kata Najih.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi ke Rumah Brigadir J, Ombudsman Sebut Tak Wajar

Najih menjelaskan, produk yang dikeluarkan Ombudsman adalah tindakan korektif dan saran perbaikan. Jika keduanya tidak ditindaklanjuti pihak terkait, maka Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi.

Menurutnya, rekomendasi baru dikeluarkan saat keadaan dinilai sangat penting.

Adapun rekomendasi diserahkan kepada pemimpin tertinggi di Indonesia, yakni Presiden dan DPR.

Namun, terkait pelaksanaan rekomendasi itu lebih lanjut menjadi kewenangan presiden dan DPR.

“Bagi kami, Ombudsman indonesia, rekomendasi ombudsman adalah mahkota Ombudsman,” ujar Najih.

Baca juga: Besok, Ombudsman Panggil Mentan Terkait Produk Impor Tertahan di Pelabuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com