Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Jadi Target Kriminalisasi oleh KPK

Kompas.com - 19/09/2022, 13:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Anggota tim kuasa hukum Lukas, Roy Rening menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut prematur. Sebab, Lukas tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Penetapan tersangka prematur,” kata Roy dalam keterangan resminya, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Sidik Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Bakal Koordinasi dengan Aparat di Papua

Roy mengungkapkan, KPK mulanya menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi Papua masa jabatan tahun 2013-2018 dan 2018-2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tertanggal 27 Juli 2022.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Harta Lukas Enembe Naik Rp 12,5 Miliar dalam 2 Tahun

Adapun Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

“Ternyata KPK sepertinya mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa adanya unsur kerugian negara,” tutur Roy.

Menurut Roy, selama delapan tahun masa jabatan Lukas, Pemerintah provinsi Papua mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Roy kemudian menduga kuat KPK mengalihkan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor ; Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Baca juga: KPK Harap Masyarakat Papua Dukung Penegakan Hukum Gubernur Lukas Enembe

Ia menyebut dalam perubahan surat itu, dugaan korupsi Pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian negara bergeser menjadi Pasal 5 dan 11 atau Pasal 12 terkait suap atau gratifikasi.

“Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” tutur Roy.

Lebih lanjut, Roy mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas dilakukan tanpa pemanggilan atau klarifikasi.

Hal ini menurutnya diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022.

Penetapan tersangka Lukas merujuk pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bernomor B/536/DIK.00/23/09/2022.

“Ironis, KPK telah menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap Gubernur LE,” tutur Roy.

Baca juga: Demokrat Bela Lukas Enembe yang Jadi Tersangka di KPK: 7 Kali Dapat WTP Berturut-turut

“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP (Minimal 2 alat bukti yang sah),” sambungnya.

Menanggapi kritik ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya tidak memiliki kepentingan selain penegakan hukum.

Ali memastikan KPK telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.

“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com