Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Parpol Perlu Perbaiki Dokumen Pendaftaran, Ini Macam-macam Kesalahannya

Kompas.com - 15/09/2022, 13:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan  berbagai macam kekeliruan partai politik dalam memberikan berkas pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Untuk diketahui, dari 24 parpol yang dinyatakan lolos pendaftaran karena berkasnya lengkap, KPU menemukan 23 di antaranya perlu melakukan perbaikan.

"Pada dasarnya (kesalahan administratifnya) sangat variatif di antara partai politik yang dipersilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: KPU Akan Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi ke Parpol dan Bawaslu

"Mulai dari partai ada yang operator Sipol-nya (Sistem Informasi Partai Politik) lupa mengunggah SK Kemenkumham, lupa ya, terus lupa menginput tanggal isian SK. Jadi tanggal SK itu lupa diinput, atau tidak sesuai dengan SK yang di dokumen saat diinput di Sipol," ungkapnya.

KPU RI juga menemukan terdapat partai politik yang mencantumkan nomor rekening partai politik yang tidak jelas atau sulit dibaca oleh operator Sipol, sehingga menimbulkan keragu-raguan operator.

Keraguan ini membuat verifikator administrasi KPU RI sulit menentukan apakah benar itu rekening partai politik yang bersangkutan atau bukan.

Baca juga: KPU Klaim Bakal Upgrade Teknologi dan Keamanan Aplikasi Terkait Pemilu 2024

"Ada rekening partai politik yang itu sifatnya individual bukan kelembagaan," ujar Idham.

Beberapa kekeliruan lain juga cukup elementer seperti pencantuman keterangan kantor dan alamat kantor tanpa materai, hingga perbedaan input antara data keputusan kepengurusan di Sipol dengan yang tercantum di SK Kemenkumham.

"Lalu, AD/ART-nya tidak utuh diinput ke dalam aplikasi Sipol. Ada yang diunggah ke dalam aplikasi Sipol itu fotokopi SK, bukan SK asli," ujar Idham.

Di luar itu, KPU menemukan mayoritas partai politik mengalami kegandaan anggota, baik kegandaan internal (dalam 1 partai politik) maupun eksternal (lintas partai politik).

Baca juga: Perbaikan Administrasi Parpol, KPU Kembali Buka Akses Sipol Selama 2 Pekan

Untuk itu, KPU RI bakal membuka kembali akses Sipol kepada 24 partai politik tersebut guna memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) maupun mengganti dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Idham mengatakan, pihaknya berencana melakukan sosialisasi kepada partai-partai politik tersebut pada hari ini ihwal perbaikan dokumen tersebut.

Sesuai jadwal, masa perbaikan administrasi ini dibuka oleh KPU RI pada 15-28 September 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com