JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan berbagai macam kekeliruan partai politik dalam memberikan berkas pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Untuk diketahui, dari 24 parpol yang dinyatakan lolos pendaftaran karena berkasnya lengkap, KPU menemukan 23 di antaranya perlu melakukan perbaikan.
"Pada dasarnya (kesalahan administratifnya) sangat variatif di antara partai politik yang dipersilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
"Mulai dari partai ada yang operator Sipol-nya (Sistem Informasi Partai Politik) lupa mengunggah SK Kemenkumham, lupa ya, terus lupa menginput tanggal isian SK. Jadi tanggal SK itu lupa diinput, atau tidak sesuai dengan SK yang di dokumen saat diinput di Sipol," ungkapnya.
KPU RI juga menemukan terdapat partai politik yang mencantumkan nomor rekening partai politik yang tidak jelas atau sulit dibaca oleh operator Sipol, sehingga menimbulkan keragu-raguan operator.
Keraguan ini membuat verifikator administrasi KPU RI sulit menentukan apakah benar itu rekening partai politik yang bersangkutan atau bukan.
"Ada rekening partai politik yang itu sifatnya individual bukan kelembagaan," ujar Idham.
Beberapa kekeliruan lain juga cukup elementer seperti pencantuman keterangan kantor dan alamat kantor tanpa materai, hingga perbedaan input antara data keputusan kepengurusan di Sipol dengan yang tercantum di SK Kemenkumham.
"Lalu, AD/ART-nya tidak utuh diinput ke dalam aplikasi Sipol. Ada yang diunggah ke dalam aplikasi Sipol itu fotokopi SK, bukan SK asli," ujar Idham.
Di luar itu, KPU menemukan mayoritas partai politik mengalami kegandaan anggota, baik kegandaan internal (dalam 1 partai politik) maupun eksternal (lintas partai politik).
Untuk itu, KPU RI bakal membuka kembali akses Sipol kepada 24 partai politik tersebut guna memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) maupun mengganti dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Idham mengatakan, pihaknya berencana melakukan sosialisasi kepada partai-partai politik tersebut pada hari ini ihwal perbaikan dokumen tersebut.
Sesuai jadwal, masa perbaikan administrasi ini dibuka oleh KPU RI pada 15-28 September 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/13172001/23-parpol-perlu-perbaiki-dokumen-pendaftaran-ini-macam-macam-kesalahannya