Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Nilai KPU Tak Langgar Administrasi Pendaftaran Pemilu soal Laporan Partai Kedaulatan

Kompas.com - 13/09/2022, 23:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Kedaulatan.

Sebelumnya, KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai Kedaulatan dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dalam laporan nomor 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).

Baca juga: Bawaslu Tak Kabulkan Laporan Partai Reformasi soal Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Saat Pendaftaran Pemilu

“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Kedaulatan, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Ada 3 dalil yang diajukan Partai Kedaulatan. Pertama, KPU dinilai tidak cermat dan teliti memeriksa seluruh kelengkapan data dan tidak memberi kesempatan pelapor mengajukan pendaftaran secara fisik.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Masyumi

Kedua, KPU dianggap mewajibkan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Ketiga, KPU dipertanyakan karena tidak menerbitkan berita acara bagi partai yang tidak lengkap berkas pendaftarannya, melainkan hanya tanda pengembalian.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis pemeriksa Bawaslu RI tak mengabulkan semua dalil itu.

"Majelis menilai dalil para Pelapor yang mengatakan adanya (keharusan) tindakan Terlapor menerbitkan berita acara bagi parpol yang dinyatakan tidak lulus pendaftaran sebagai peserta pemilu merupakan dalil yang tidak berdasar," kata anggota majelis, Herwyn Malonda.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Pandu, Anggap KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi

Bawaslu juga membeberkan bahwa KPU tidak menjadikan Sipol satu-satunya persyaratan pendaftaran. Terbitnya Keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2022 memberikan kesempatan lebih kepada partai politik calon peserta pemilu untuk dapat mengajukan dokumen fisik selain melalui Sipol.

"Demikian juga berlaku pada Partai Kedaulatan. Hal ini dibuktikan dnegan diberikannya kesempatan kepada Partai Kedaulatan dengan hanya memberikan dokumen fisik dan soft copy," ujar Herwyn.

Bukti-bukti yang ada juga mengungkapkan bahwa berkas pendaftaran Partai Kedaulatan sudah diperiksa secara lengkap, melibatkan KPU dan petugas dari partai tersebut.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai

Fakta-fakta persidangan tidak membuktikan adanya ketidakcermatan KPU dalam memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran Partai Kedaulatan.

"Dan dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap sebagaimana tertuang dalam Form Model Pengembalian Pendaftaran Parpol Tertanggal 16 Agustus 2022," kata Herwyn.

"Menimbang, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis menilai Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com