JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dilaporkan Partai Reformasi.
Sebelumnya, KPU RI dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai Reformasi dalam tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dalam laporan nomor 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).
Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Masyumi
“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.
Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Reformasi, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Ada 2 dalil yang diajukan Partai Reformasi. Pertama, keberadaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dianggap justru menghambat proses pendaftaran Partai Reformasi.
Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Pandu, Anggap KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi
Kedua, KPU tak cermat memeriksa dokumen pendaftaran Partai Reformasi.
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis pemeriksa Bawaslu RI tak mengabulkan semua dalil itu.
Majelis menyebutkan fakta bahwa Partai Reformasi telah diundang KPU dalam sosialisasi Sipol pada 9 Juni 2022, namun justru mangkir.
"Sehubungan dengan hambatan yang dialami oleh Partai Reformasi dalam melakukan pengunggahan data dan dokumen persyaratan ke dalam Sipol, majelis menilai hal itu disebabkan karena ketidakmampuan dari Partai Reformasi," kata anggota majelis pemeriksa, Totok Hariyono, dalam sidang putusan.
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas Laporan Partai Pandai
Sementara itu, dalil kedua juga tak dikabulkan karena terdapat bukti yang dilampirkan KPU bahwa pemeriksaan dokumen Partai Reformasi telah dilakukan hingga 15 Agustus 2022 pukul 10.00.
"Terlapor melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sesuai hasil check list instrumen pengecekan/kertas kerja. Hasil check list dokumen disaksikan oleh LO Partai Reformasi sesuai data yang disampaikan," ujar Totok.
Atas fakta-fakta itu, majelis pemeriksa berkesimpulan bahwa alasan Partai Reformasi soal kedudukan Sipol dan ketidakcermatan KPU dalam memeriksa dokumen tidak dapat dibuktikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.