Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi ke Parpol dan Bawaslu

Kompas.com - 14/09/2022, 11:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka masa perbaikan administrasi bagi partai politik pada 15-28 September 2022.

Hal ini dilakukan seusai mereka menyelesaikan verifikasi administrasi atas dokumen pendaftaran 24 partai politik pada 11 September, lewat KPU kabupaten/kota maupun KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi ini bakal disampaikan pada hari ini, Rabu (14/9/2022), namun tidak secara langsung kepada publik.

“Tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan (hasil) verifikasi administrasi ke-24 partai politik melalui akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu RI Idham Holik kepada wartawan.

Baca juga: Perbaikan Administrasi Parpol, KPU Kembali Buka Akses Sipol Selama 2 Pekan

“Penyampaiannya lewat akun Sipol. Tidak hanya partai politik, tetapi juga kami sampaikan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” lanjutnya.

Selama masa verifikasi administrasi, KPU menemukan beberapa partai politik memiliki dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Masa perbaikan selama 2 pekan ke depan merupakan kesempatan bagi partai-partai politik tersebut untuk melengkapi dokumen-dokumen BMS dan TMS itu.

“Kalaupun dokumennya dinyatakan BMS, maka dia dapat melengkapi. Tapi kalau dokumen itu dinyatakan TMS, maka dapat menggantinya,” ujar Idham.

Idham memberi contoh, dokumen-dokumen BMS bisa berupa nama kepengurusan yang keliru atau nomor rekening yang salah, misalnya atas nama individu, bukan partai, atau juga bisa berupa data keanggotaan partai politik yang kurang lengkap.

Baca juga: Ini Kata KPU Setelah Bawaslu Menolak Seluruh Laporan Pelanggaran Administrasi Parpol Tak Lolos Pendaftaran

Sementara itu, data-data TMS bisa berupa nama keanggotaan yang ganda, artinya terdapat dua NIK di dalam satu partai, lintas partai, maupun NIK warga yang sebetulnya bukan anggota partai politik mana pun.

“Saat pendaftaran itu kami hanya menerima kelengkapan dokumen saja dan hari ini selama verifikasi administrasi dari tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 September kita mengecek keabsahan dokumen tersebut,” jelas Idham.

“Maka kita akan pastikan bahwa dokumen-dokumen yang diterima itu memang absah atau tidak absah lengkap atau tidak lengkap. Nanti kita akan lihat hasilnya seperti apa dan itu lah yang kami akan sampaikan kepada partai politik yang bersangkutan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, ada 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan berhak mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Berikut daftarnya:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Baca juga: Ini Kata KPU Setelah Bawaslu Menolak Seluruh Laporan Pelanggaran Administrasi Parpol Tak Lolos Pendaftaran

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik

21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com