Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Risma Pastikan Penerima BLT Diperbarui Tiap Bulan, Minimalisasi Salah Sasaran

Kompas.com - 13/09/2022, 11:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan pemerintah terus berupaya melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini dilakukan agar segala jenis bansos, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM, yang saat ini tengah dalam proses salur, tepat sasaran.

"Agar bansos itu tepat salur, tepat sasaran, yang kami lakukan adalah perbaikan data itu sendiri," kata Risma dalam siaran pers, Selasa (13/9/2022).

Risma mengungkapkan, pihaknya melakukan pembaruan (update) data setiap bulan. Ia membuat Surat Keputusan (SK) baru untuk memastikan data tetap update.

Baca juga: Cek, Ini Syarat untuk Mendapatkan BLT BBM dan BSU yang Sudah Disalurkan

"Tidak setahun dua kali, tapi setiap bulan, karena pergerakan data itu dinamis sekali,” ucapnya.

Selain rutin melakukan pembaruan data, lanjutnya, penerima BLT ini juga diusulkan dan didata oleh daerah masing-masing.

Menurutnya, jika didata oleh daerah masing-masing, tidak ada yang tidak bisa karena terdapat perangkat desa/kelurahan dan perangkat kecamatan.

Pendataan oleh daerah, kata Risma, sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Beleid menyebutkan, seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa.

Baca juga: Terima Laporan Penyaluran BLT BBM Tak Tepat Sasaran, Gibran: Sekali Lagi, Data Penerima Itu dari Kementerian

Begitu pun, kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah/kepala desa, sehingga lurah atau kepala desa dapat menyampaikan pendaftaran maupun perubahan kepada bupati/walikota melalui camat.

Dengan demikian, Risma berharap pembaruan data bisa menekan angka ketidaktepatsasaran penerima BLT.

“Kalau daerah mengatakan mereka (calon penerima) tidak mampu, ya diusulkan saja. Tapi, kalau mereka dianggap mampu, ya harus didrop,” ucapnya.

Bisa usul sanggah

Risma menilai, pembaruan data setiap bulan dan usulan penerima BLT oleh daerah ini berkontribusi pada padannya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Yang jelas, data kami (dalam DTKS) harus padan dengan Dukcapil. Memang, tidak mudah, tapi bukan berarti tidak bisa,” kata mantan Walikota Surabaya dua periode itu.

Di sisi lain, Kemensos sudah mengakomodasi masyarakat dengan fitur Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos.

Baca juga: Dinsos Aceh Utara Mulai Salurkan BLT BBM dan Sembako untuk 63.397 Penerima

Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk ikut memberi masukan lewat aplikasi apakah penerima BLT sudah tepat atau belum.

Aplikasi ini diklaim sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan, tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak, tapi mendapat bantuan (inclusion error).

“Dengan adanya menu ini, masyarakat bisa mendaftarkan atau menyanggah diri sendiri, keluarga atau orang lain yang berhak dan tidak berhak mendapatkan bansos sesuai dengan wilayah masing-masing,” sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com