JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Baca juga: Lin Che Wei Sebut Dakwaan Jaksa dalam Sidang Kasus Ekspor CPO Keliru
Adapun putusan sela ini akan menentukan apakah majelis hakim PN Jakarta Pusat bakal meneruskan atau tidak proses peradilan perkara tersebut.
"Putusan sela," demikian jadwal sidang yang dimuat Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022)
Adapun sebelum putusan sela ini dilakukan, sebelumnya para terdakwa juga telah memberikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, mantan Dirjen Daglu didakwa melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Baca juga: Kejagung Sebut Lin Che Wei Pengaruhi Kemendag untuk Terbitkan Kebijakan DMO
Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) juga diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Dakwaan Lin Che Wei yang Disebut Rugikan Keuangan Negara
Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri. Sementara, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.