Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Dinilai Cari Aman karena Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir di Akhir Masa Jabatan

Kompas.com - 08/09/2022, 13:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute mengkritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pembetukan tim ad hoc guna melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Ketua Setara Institue Hendardi menyebut Komnas HAM tengah mencari jalur aman dengan membentuk tim ad hoc tersebut. 

Pasalnya, tim ad hoc dibentuk menjelang berakhirnya masa jabatan komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 yang tinggal menyisakan waktu dua bulan lagi.

“Jadi Komnas HAM memang memilih jalur aman, bukan untuk tujuan meninggalkan legacy cemerlang tetapi mewariskan penyelesaian kasus pada Komnas HAM periode selanjutnya,” kata Hendardi kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Usman Hamid Tolak Jadi Anggota Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir

Dengan masa jabatan komisioner Komnas HAM yang segera berakhir, Hendardi menyebut secara teknis tim ad hoc kurang cukup waktu untuk bekerja.

Oleh karenanya, kata Hendardi, akan membebani anggota tim ad hoc. Khususnya, bagi anggota tim yang berasal dari eksternal Komnas HAM.

Meski demikian, Hendardi tetap berharap dalam waktu yang singkat itu, Komnas HAM bisa menetapkan status hukum kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Hendardi juga mengatakan bahwa secara politik, pembentukan tim ad hoc di ujung masa jabatan merupakan pilihan buying time atau membeli waktu.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Menuju Kedaluwarsa Kasus Kematian Munir

Ia menilai, komisioner Komnas HAM periode kali ini terus menunda dan menghindar untuk memimpin penyelesaian pelanggaran HAM berat yang sebenarnya tidak serumit peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.

Apabila merujuk pelanggaran masa lalu, kata Hendardi, hal itu justru bisa bertolak dari hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.

Terlebih, peristiwa pembunuhan Munir terjadi setelah adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Artinya, tidak perlu membutuhkan rekomendasi atau persetujuan DPR, sebagaimana untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum tahun 2000,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Usman Hamid Tolak Gabung Tim Ad Hoc Kasus Munir Bentukan Komnas HAM

Oleh sebab itu, Hendardi lebih mendesak Komnas HAM segera menetapkan status hukum kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Penetapan ini mesti dilakukan setidaknya supaya komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 tidak dianggap melempar handuk atas tanggung jawabnya dalam kasus Munir kepada anggota Komnas HAM periode selanjutnya.

“Setidaknya, komisioner periode berikut tinggal melanjutkan penyidikan tanpa harus berdebat tentang status hukumnya,” ujar Hendardi.

Baca juga: Usman Hamid Tolak Jadi Anggota Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir

Halaman:


Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com