Ketua Setara Institue Hendardi menyebut Komnas HAM tengah mencari jalur aman dengan membentuk tim ad hoc tersebut.
Pasalnya, tim ad hoc dibentuk menjelang berakhirnya masa jabatan komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 yang tinggal menyisakan waktu dua bulan lagi.
“Jadi Komnas HAM memang memilih jalur aman, bukan untuk tujuan meninggalkan legacy cemerlang tetapi mewariskan penyelesaian kasus pada Komnas HAM periode selanjutnya,” kata Hendardi kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Dengan masa jabatan komisioner Komnas HAM yang segera berakhir, Hendardi menyebut secara teknis tim ad hoc kurang cukup waktu untuk bekerja.
Oleh karenanya, kata Hendardi, akan membebani anggota tim ad hoc. Khususnya, bagi anggota tim yang berasal dari eksternal Komnas HAM.
Meski demikian, Hendardi tetap berharap dalam waktu yang singkat itu, Komnas HAM bisa menetapkan status hukum kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Hendardi juga mengatakan bahwa secara politik, pembentukan tim ad hoc di ujung masa jabatan merupakan pilihan buying time atau membeli waktu.
Ia menilai, komisioner Komnas HAM periode kali ini terus menunda dan menghindar untuk memimpin penyelesaian pelanggaran HAM berat yang sebenarnya tidak serumit peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.
Apabila merujuk pelanggaran masa lalu, kata Hendardi, hal itu justru bisa bertolak dari hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.
Terlebih, peristiwa pembunuhan Munir terjadi setelah adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Artinya, tidak perlu membutuhkan rekomendasi atau persetujuan DPR, sebagaimana untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum tahun 2000,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Hendardi lebih mendesak Komnas HAM segera menetapkan status hukum kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Penetapan ini mesti dilakukan setidaknya supaya komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 tidak dianggap melempar handuk atas tanggung jawabnya dalam kasus Munir kepada anggota Komnas HAM periode selanjutnya.
“Setidaknya, komisioner periode berikut tinggal melanjutkan penyidikan tanpa harus berdebat tentang status hukumnya,” ujar Hendardi.
Sebelumnya, Komnas HAM menunjuk lima anggota tim ad hoc untuk melanjutkan penyelidikan kasus Munir sebagai kasus dugaan pelanggaran HAM.
Salah satunya adalah Usman Hamid yang dikenal sebagai sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir.
Sementara itu, Komnas HAM menunjuk dua komisioner Komnas HAM sebagai perwakilan internal dalam tim ini, yaitu sang ketua Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Bidang Penelitian Sandrayati Moniaga.
Sedangkan tiga anggota tim lainnya berasal dari sipil yang mengerti terkait dengan kasus Munir.
Sementara itu, Usman Hamid diketahui akhirnya memutuskan menolak bergabung dengan tim ad hoc.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/13294281/komnas-ham-dinilai-cari-aman-karena-bentuk-tim-ad-hoc-kasus-munir-di-akhir