Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2022, 13:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Agus dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 2016-2017.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

KPK juga memanggil purnawirawan TNI Angkatan Udara lainnya, Marsda Supriyanto Basuki.

Baca juga: Kasus Helikopter AW-101, KPK Dalami Dugaan Penggunaan Perusahaan Rekanan Palsu

Agus diketahui pernah dipanggil KPK pada Mei 2018 silam dalam kasus yang sama. Namun, saat itu, KPK mendapatkan konfirmasi dia tidak bisa hadir.

Melalui kuasa hukumnya, Agus beralasan karena surat panggilan dari KPK belum diterima.

Namun, KPK memastikan surat tersebut sudah sampai ke rumah Agus.

“Kami pastikan surat panggilan sudah dikirimkan atau disampaikan di awal Mei 2018 ke rumah di Halim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Hingga saat ini KPK masih mengusut dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Baca juga: Jenderal Andika Siap Berkoordinasi dengan KPK soal Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau yang dikenal sebagai John Irfan Kenway sebagai tersangka pada 24 Mei lalu.

Perbuatan Irfan ditengarai membuat negara rugi Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Pada akhir Juli lalu, KPK memanggil 8 perwira TNI AU. Mereka adalah Marsda SB, Kolonel Tek AK, Kolonel Kal BP, Kolonel Kal FTS, Kolonel Tek HS.

Kemudian, Kolonel Lek ASP, Kolonel Kal AA dan Kolonel Kal M.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com