JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Indra Sari Wisnu Wardhana mengaku tidak memahami sangkaan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai uang pengganti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) yang menjerat kliennya.
Hal itu disampaikan salah seorang kuasa hukum, Aldres Jonathan Napitupulu dalam sidang dengan agenda eksepsi atau keberatan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana atas dakwaan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Juniver Girsang Sebut Kasus Minyak Goreng Bukan Perkara Korupsi
Padahal, kata Aldres, rangkaian perbuatan yang didakwakan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu tidak menyebutkan adanya uang yang diterima oleh kliennya tersebut.
"Terdakwa didakwakan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor yang berisi ketentuan mengenai uang pengganti. Namun, dalam uraian perbuatannya tidak menguraikan adanya uang atau barang yang diterima terdakwa," kata Aldres dalam persidangan, Selasa (6/9/2022).
Aldres mengeklaim bahwa kliennya tidak memperoleh penambahan kekayaan atas kebijakan perizinan persetujuan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kemendag.
Baca juga: Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng Sampaikan Pembelaan Hari Ini
Bahkan, kata dia, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum juga tidak menjelaskan adanya penerimaan uang ataupun pertambahan kekayaan oleh kliennya.
"Jaksa penuntut umum pun sudah mengetahui dan mengakui terdakwa tidak pernah menerima apapun atau bertambah kaya dari perbuatan yang didakwakan," ujar Aldres
Dengan penjelasan tersebut, ia pun menuding surat dakwaan yang disusun tim jaksa tidak cermat dan tidak jelas. Oleh sebab itu, majelis hakim yang menangani dan memutus perkara kliennya tersebut diminta untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
"Menyatakan perkara atas nama terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana tidak dilanjutkan pemeriksaannya," kata Aldres.
Baca juga: Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Duga Grup Wilmar Raup Keuntungan Ilegal Rp 1,6 Triliun
Adapun dalam perkara ini, Indra Sari Wisnu Wardhana menjadi terdakwa bersama tim asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Kemudian, tim asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Lin Che Wei dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.
Menurut Jaksa, perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya dalam persidangan, Rabu (31/8/2022).
Lebih lanjut, Jaksa menyebut dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.