Salin Artikel

Kuasa Hukum Indra Sari Wisnu Wardhana Sebut Dakwaan Jaksa Membingungkan dan Tidak Jelas

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Indra Sari Wisnu Wardhana mengaku tidak memahami sangkaan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai uang pengganti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) yang menjerat kliennya.

Hal itu disampaikan salah seorang kuasa hukum, Aldres Jonathan Napitupulu dalam sidang dengan agenda eksepsi atau keberatan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana atas dakwaan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Padahal, kata Aldres, rangkaian perbuatan yang didakwakan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu tidak menyebutkan adanya uang yang diterima oleh kliennya tersebut.

"Terdakwa didakwakan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor yang berisi ketentuan mengenai uang pengganti. Namun, dalam uraian perbuatannya tidak menguraikan adanya uang atau barang yang diterima terdakwa," kata Aldres dalam persidangan, Selasa (6/9/2022).

Aldres mengeklaim bahwa kliennya tidak memperoleh penambahan kekayaan atas kebijakan perizinan persetujuan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kemendag.

Bahkan, kata dia, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum juga tidak menjelaskan adanya penerimaan uang ataupun pertambahan kekayaan oleh kliennya.

"Jaksa penuntut umum pun sudah mengetahui dan mengakui terdakwa tidak pernah menerima apapun atau bertambah kaya dari perbuatan yang didakwakan," ujar Aldres

Dengan penjelasan tersebut, ia pun menuding surat dakwaan yang disusun tim jaksa tidak cermat dan tidak jelas. Oleh sebab itu, majelis hakim yang menangani dan memutus perkara kliennya tersebut diminta untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

"Menyatakan perkara atas nama terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana tidak dilanjutkan pemeriksaannya," kata Aldres.

Adapun dalam perkara ini, Indra Sari Wisnu Wardhana menjadi terdakwa bersama tim asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kemudian, tim asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Lin Che Wei dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.

Menurut Jaksa, perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya dalam persidangan, Rabu (31/8/2022).

Lebih lanjut, Jaksa menyebut dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.

Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.

Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri. Sementara, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri.

Akibat DMO tidak disalurkan, negara akhirnya mesti mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban masyarakat.

“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT Tambahan Khusus Minyak Goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” tutur Jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/06291561/kuasa-hukum-indra-sari-wisnu-wardhana-sebut-dakwaan-jaksa-membingungkan-dan

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke