Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencopotan Suharso Monoarfa dan Pamor PPP yang Kian Redup

Kompas.com - 06/09/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali diterpa persoalan internal. Majelis Pertimbangan PPP memutuskan memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum partai berlambang Ka'bah itu.

Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP, Usman M Tokan.

Melalui keterangannya Usman menjelaskan bahwa pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melayangkan surat pemberhentian ketiga untuk Suharso pada 30 Agustus 2022.

Baca juga: Soal Pemberhentian Suharso, Arsul Sebut demi Katrol Elektabilitas PPP

Dalam penjelasannya, para pimpinan majelis berkesimpulan telah terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa secara pribadi dengan masyarakat Indonesia, yang merupakan pemilih dan simpatisan PPP, atau boleh dikatakan umat yang sayang dan peduli kepada eksistensi dan marwah PPP sebagai wadah perjuangan politik umat Islam Indonesia.

Kemudian, tiga pimpinan majelis meminta pendapat hukum dari mahkamah partai apakah langkah tersebut telah sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.

Timothy Afryano Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Serta meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut,” kata Usman.

Usman menyampaikan, pada Jumat (2/9/2022) dan Sabtu (3/9/2022) di Bogor, mahkamah partai sepakat dengan usulan pimpinan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum PPP masa jabatan 2020-2025.

Proses tersebut berlanjut dengan diadakannya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten yang diikuti pimpinan wilayah 29 provinsi, Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, Majelis Pertimbangan, banom, serta pimpinan DPP PPP.

Baca juga: Kabar Suharso Diberhentikan dari Ketum, Golkar Tunggu Kepastian PPP untuk Kelanjutan KIB

“Menghasilkan ketetapan memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan H. Muhammad Mardiono sebagai PLT (pelaksana tugas) Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020-2025,” kata Usman.

Pada Kompas.com, Mardiono membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa Suharso digantikan agar fokus menjalankan tugasnya sebagai Menteri Bappenas.

“Kita melakukan pembagian tugas agar beliau (Suharso) juga fokus menjalankan tugas kenegaraan,” ujar dia.

Diketahui, Suharso sempat menjadi sorotan karena menyampaikan kerap diminta memberi amplop berisi uang untuk para kiai.

Baca juga: PAN Harap Pemberhentian Suharso Tak Ganggu Hubungan PPP dengan KIB

Kejadian itu dialaminya ketika melakukan kunjungan ke berbagai pesantren.

Pernyataan Suharso disampaikan saat mengikuti Pembekalan Antikorupsi Partai Politik di gedung ACLC, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, 15 Agustus 2022.

Akan tetapi, ia telah meminta maaf dan mengaku khilaf telah menyampaikan pernyataan tersebut.

“Saya mengaku itu sebuah kesalahan, saya memohon maaf dan meminta untuk dibukakan pintu maaf seluas-luasnya,” kata Suharso di acara Sekolah Politik PPP di Bogor, 19 Agustus 2022.

Perlawanan

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Saifullah Tamliha mengatakan pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai ketua umum menyimpang.

Ia menyebutkan proses itu tak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.

“Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh muktamarin hanyalah ketua umum dan formatur untuk membantu ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP,” tutur Tamliha pada wartawan, Senin (5/9/2022).

Ia memandang, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang menggantikan Suharso dengan Muhammad Mardiono tidak sah. “Mukernas-nya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART,” katanya.

Baca juga: Suharso Diberhentikan sebagai Ketum, Arsul Sani: Jangan Dibayangkan PPP Pecah

Namun, Tamliha tak menjelaskan secara rinci ketentuan di dalam AD/ART yang ia sampaikan tersebut.

Namun, Tamliha tak menjelaskan secara rinci ketentuan di dalam AD/ART yang ia sampaikan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com