Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Komnas HAM: Selaras dengan Tim Forensik, Tak Ada Penyiksaan terhadap Brigadir J

Kompas.com - 02/09/2022, 06:19 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis penyebab kematian Brigadir J melalui laporan hasil pemantauan penyelidikan yang diumumkan hari ini, Kamis (1/9/2022).

Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, kesimpulan Komnas HAM tidak menemukan adanya penyiksaan di tubuh Brigadir J.

Penyebab kematian Brigadir J, kata Beka, murni disebabkan oleh luka tembak akibat senjata api.

"Berdasarkan hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," ujar Beka, Kamis.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan Polisi, Dihidupkan Kembali Komnas HAM

Adapun temuan faktual Komnas HAM terkait penyebab kematian Brigadir J secara detil ditemukan tujuh luka tembakan masuk dan enam luka tembakan keluar.

Pada Otopsi kedua, temuan luka berkurang menjadi lima luka tembakan masuk dan empat luka tembakan keluar.

Beka menjelaskan, pengurangan jumlah luka tersebut dikarenakan kondisi jenazah yang berbeda saat otopsi pertama dan otopsi kedua yang berbeda.

Kemudian luka tembakan yang menyebabkan Brigadir J meregang nyawa adalah tembakan yang ada di posisi kepala.

"Dua luka tembak penyebab kematian, yakni luka tembak pada kepala dan luka pada dada sisi kanan," ucap Beka.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Rekaman CCTV yang Hilang Dalam Pengusutan Kasus Kematian Brigadir J

Hasil penyelidikan Komnas HAM juga menyimpulkan tidak ada luka sayatan ataupun luka jerat seperti yang diisukan selama ini.

"Tidak terdapat luka sayatan, jerat dan atau luka lainnya pada tubuh jenazah selain yang diakibatkan oleh tembakan," imbuh Beka.

Selaras dengan temuan tim forensik

Kesimpulan yang ditarik Komnas HAM tersebut selaras dengan temuan Tim Forensik.

Ketua Tim Dokter Forensik Ade Firmansyah memaparkan hasil otopsi kedua Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (22/8/2022) siang.

Hasil otopsi kedua Brigadir J itu menunjukkan bahwa tidak ada luka selain luka tembak akibat senjata api yang ditemukan di tubuh Brigadir J.

"Tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," ujar Ade kepada wartawan Senin (22/8/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com