Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Cacar Monyet Bisa Menyebar Lewat Percikan Ludah

Kompas.com - 01/09/2022, 17:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Cacar Monyet (Monkeypox) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Hanny Nilasari mengatakan, cacar monyet bisa menular melalui droplet atau percikan ludah.

Dia menjelaskan, percikan ludah ini bisa menular dari penderita atau pasien cacar monyet kepada orang lain.

"Transmisi yang pertama bisa melalui droplet dari pasien yang terkonfirmasi, bisa menyebar dan menginfeksi orang lain. Droplet artinya percikan dari ludah," kata Hanny saat melakukan Live Instagram bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Epidemiolog: Vaksin Cacar Monyet Bukan Solusi Tunggal Cegah Penularan

Kendati begitu, kata Hanny, penularan cacar monyet dari droplet berbeda dengan penularan Covid-19 atau virus lain yang menyerang organ respiratory (sistem pernapasan) bagian atas.

Virus yang tergolong zoonosis ini akan menular melalui droplet jika terjadi kontak yang erat dan intens antar penderita dengan orang lain.

"Jadi kalau berhadapan, harus berhadap sangat dekat dan intens dan lama waktunya ditentukan. Tapi dari kepustakaan saya belum mendapatkan keterangan berapa lama dan berapa jaraknya," ucap Hanny.

Selain dari droplet, cacar monyet bisa menular melalui kontak kulit dan memakai barang penderita secara bersamaan. Barang tersebut bisa berupa alat makan, sprei, atau pun baju yang sama.

Baca juga: Wamenkes Ingatkan Cacar Monyet Hanya Menular Melalui Kontak Fisik

Namun potensi penularan dari barang-barang yang dipakai bersama jauh lebih kecil ketimbang kontak antar kulit.

"Jadi ada kontak yang sangat erat dari kulit satu orang kepada yang lain. Tentunya (penularan bisa terjadi bila) orang ini adalah orang yang terkonfirmasi," jelas Hanny.

Gejala cacar monyet

Lebih lanjut Hanny menjelaskan, gejala cacar monyet hampir mirip dengan manifestasi yang ada pada infeksi virus lain, seperti cacar air dan herpes.

Gejala prodromal yang paling umum terjadi adalah demam.

Hanny menuturkan, sebanyak 62 persen dari total penderita cacar monyet merasakan demam, sementara 38 persen lainnya tidak merasa demam.

Gejala kedua yang banyak dirasa penderita adalah limfadenopati alias membesarnya kelenjar getah bening lebih dari 1 sentimeter. Limfadenopati dirasakan oleh 56 persen penderita.

Baca juga: Epidemiolog: Cacar Monyet di Indonesia Varian Clade IIb, Cenderung Tak Bergejala atau Gejala Ringan

Lalu, diikuti oleh gejala lainnya seperti letargi atau lemas, mialgia atau nyeri otot, sakit kepala, dan nyeri tenggorokan.

"Setelah beberapa hari gejala prodromal, mulai muncul manifestasi kulit yang klasik, ada makula tapi merah, kemudian ada ruam vesiculopustural, ada lentingnya, seperti ada nanahnya, diikuti gejala subjektif yang nyeri," sebut Hanny.

Halaman:


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com