Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Kejagung Punya Tantangan Buktikan Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 104,1 Triliun

Kompas.com - 01/09/2022, 11:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut memiliki tantangan membuktikan dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 104,1 triliun.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, jika Kejaksaan Agung berhasil membuktikan total kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun, maka Kejagung akan melakukan asset recovery (pemulihan aset) yang luar biasa.

“Yang harus dilakukan oleh Kejaksaan adalah membuktikan bahwa Rp 104,1 triliun itu merupakan akibat dari perbuatan tersangka,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Surya Darmadi Bakal Melaju ke Meja Hijau

Menurut Zaenur, langkah yang dilakukan Kejagung dalam memperkarakan kerugian negara dengan jumlah yang begitu besar tersebut harus didukung semua pihak.

Dia menilai langkah Kejagung progresif. Selama ini, unsur kerugian perekonomian negara belum pernah dilakukan untuk menjerat pelaku korupsi. Padahal, unsur tersebut dimungkinkan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang paling susah adalah membuktikan unsur kerugian perekonomian negara,” ujar Zaenur.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi merugikan engara Rp 78 triliun. Angka tersebut mengacu pada perhitungan kerugian oleh penyidik korps Adhyaksa.

Belakangan, Kejagung mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat dugaan korupsi Surya Darmadi ditaksir mencapai Rp 104,1 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan angka tersebut merupkakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian UGM.

"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor, itu kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).

Dalam catatan Kompas.com, Kejagung juga mengusut dugaan korupsi dengan cara pendekatan kerugian negara.

Baca juga: Kerugian akibat Korupsi Perusahaan Surya Darmadi Tembus Rp 100 Triliun

Terbaru, adalah kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Kasus ini menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian. sistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian ekeonomi hingga Rp 12.312053.298.925 dan kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000.

Selain itu, penanganan korupsi dengan pendekatan kerugian negara juga pernah dilakukan Kejagung dalam mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agusiawan pada 2019.

Baca juga: KPK Tunggu Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi dari Kejagung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com