JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa nilai sementara aset Surya Darmadi yang disita mencapai Rp 11,7 triliun.
Adapun Surya Darmani merupakan bos PT Duta Palma Group yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit di Kabupaten Indragiri, Riau, sejak 2003.
Febrie memaparkan bahwa penyidik Jampidsus telah menyita sejumlah aset milik Surya seperti 40 bidang lahan yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi.
"Ada enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. Ada enam gedung yang cukup bernilai tinggi yang berlokasi di sekitar wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat," papar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).
"Ada tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali dan satu unit helikopter," ucap dia.
Baca juga: Kerugian akibat Korupsi Perusahaan Surya Darmadi Tembus Rp 100 Triliun
Sementara itu, uang tunai yang disita dan dititipkan ke rekening penampungan sementara di Bank Mandiri sebesar Rp 5.123.189.064.978; 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura.
Febrie mengatakan, nilai aset yang telah disita masih dalam penaksiran dengan melibatkan tim ahli yang telah bersertifikat.
"Tapi untuk sementara, informasi awal yang penyidik dapat tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun," ujar dia.
Kendati begitu, menurut Febrie, angka itu belum termasuk empat unit kapal tugboat tongkang yang telah disita di Batam maupun Palembang.
Sebab, penyidik Jampidsus masih menyelesaikan pemberkasan perkara yang menjerat Surya Darmadi tersebut.
"Saat ini penyidik kita perintahkan untuk berkonsentrasi di aset-aset yang bisa kita lakukan penyitaannya untuk kita nanti tampilkan di proses persidangan" ucap Febrie.
Pada awal Agustus, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Baca juga: Penampakan Tumpukkan Uang Rp 5,1 Triliun yang Disita dari Surya Darmadi
Surya Darmadi dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain di Kejagung, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.