Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Surya Darmadi Bakal Melaju ke Meja Hijau

Kompas.com - 31/08/2022, 16:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi bakal melaju ke meja hijau.

Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II. Dan perkara tersebut telah di P21 kemarin tanggal 30 Agustus 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Kejagung Sita Lagi Dua Unit Kapal Surya Darmadi

Selain Surya Darmadi, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini juga bakal melaju ke persidangan. Ia adalah Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Adapun pelimpahan tahap II berkas perkara atas nama Surya Darmadi dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, pelimpahan taha II berkas perkara tersangka RTR dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

"Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan atas nama tersangka SD di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ketut.

Selanjutnya, kata Ketut, berkas perkara para tersangka akan masuk tahap penuntutan.

Adapun Surya Darmadi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2022 sampai 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.

Baca juga: Kejagung Sita Dua Kapal Terkait Tersangka Surya Darmadi di Palembang

Sementara itu, RTR tidak ditahan karena masih menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut.

Surya Darmadi merupakan bos PT Duta Palma Group yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit.

Nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 104,1 triliun.

Selain di Kejagung, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.

Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com