JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi bakal melaju ke meja hijau.
Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II. Dan perkara tersebut telah di P21 kemarin tanggal 30 Agustus 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Kejagung Sita Lagi Dua Unit Kapal Surya Darmadi
Selain Surya Darmadi, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini juga bakal melaju ke persidangan. Ia adalah Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Adapun pelimpahan tahap II berkas perkara atas nama Surya Darmadi dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pelimpahan taha II berkas perkara tersangka RTR dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
"Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan atas nama tersangka SD di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ketut.
Selanjutnya, kata Ketut, berkas perkara para tersangka akan masuk tahap penuntutan.
Adapun Surya Darmadi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2022 sampai 19 September 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-277/M.1.10/Ft.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.
Baca juga: Kejagung Sita Dua Kapal Terkait Tersangka Surya Darmadi di Palembang
Sementara itu, RTR tidak ditahan karena masih menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Indragiri Hulu.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut.
Surya Darmadi merupakan bos PT Duta Palma Group yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit.
Nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 104,1 triliun.
Selain di Kejagung, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.