JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut memiliki tantangan membuktikan dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 104,1 triliun.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, jika Kejaksaan Agung berhasil membuktikan total kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun, maka Kejagung akan melakukan asset recovery (pemulihan aset) yang luar biasa.
“Yang harus dilakukan oleh Kejaksaan adalah membuktikan bahwa Rp 104,1 triliun itu merupakan akibat dari perbuatan tersangka,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Menurut Zaenur, langkah yang dilakukan Kejagung dalam memperkarakan kerugian negara dengan jumlah yang begitu besar tersebut harus didukung semua pihak.
Dia menilai langkah Kejagung progresif. Selama ini, unsur kerugian perekonomian negara belum pernah dilakukan untuk menjerat pelaku korupsi. Padahal, unsur tersebut dimungkinkan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang paling susah adalah membuktikan unsur kerugian perekonomian negara,” ujar Zaenur.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi merugikan engara Rp 78 triliun. Angka tersebut mengacu pada perhitungan kerugian oleh penyidik korps Adhyaksa.
Belakangan, Kejagung mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat dugaan korupsi Surya Darmadi ditaksir mencapai Rp 104,1 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan angka tersebut merupkakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian UGM.
"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor, itu kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).
Dalam catatan Kompas.com, Kejagung juga mengusut dugaan korupsi dengan cara pendekatan kerugian negara.
Terbaru, adalah kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Kasus ini menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian. sistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian ekeonomi hingga Rp 12.312053.298.925 dan kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000.
Selain itu, penanganan korupsi dengan pendekatan kerugian negara juga pernah dilakukan Kejagung dalam mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agusiawan pada 2019.
Karena didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam melakukan investasi Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Investasi diduga dilakukan tanpa melakukan kajian dan pembahasan terlebih dahulu.
Majelis Hakim tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Karen.
Akan tetapi, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan terhadap Karen (onslag van recht vervolging).
Menurut hakim MA, tindakan Karen tidak masuk kategori pidana, melainkan business judgement rule.
"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro 9 Maret 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/11173251/pengamat-sebut-kejagung-punya-tantangan-buktikan-surya-darmadi-rugikan