Salin Artikel

Pengamat Sebut Kejagung Punya Tantangan Buktikan Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 104,1 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut memiliki tantangan membuktikan dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 104,1 triliun.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, jika Kejaksaan Agung berhasil membuktikan total kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun, maka Kejagung akan melakukan asset recovery (pemulihan aset) yang luar biasa.

“Yang harus dilakukan oleh Kejaksaan adalah membuktikan bahwa Rp 104,1 triliun itu merupakan akibat dari perbuatan tersangka,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Menurut Zaenur, langkah yang dilakukan Kejagung dalam memperkarakan kerugian negara dengan jumlah yang begitu besar tersebut harus didukung semua pihak.

Dia menilai langkah Kejagung progresif. Selama ini, unsur kerugian perekonomian negara belum pernah dilakukan untuk menjerat pelaku korupsi. Padahal, unsur tersebut dimungkinkan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang paling susah adalah membuktikan unsur kerugian perekonomian negara,” ujar Zaenur.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi merugikan engara Rp 78 triliun. Angka tersebut mengacu pada perhitungan kerugian oleh penyidik korps Adhyaksa.

Belakangan, Kejagung mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat dugaan korupsi Surya Darmadi ditaksir mencapai Rp 104,1 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan angka tersebut merupkakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian UGM.

"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor, itu kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).

Dalam catatan Kompas.com, Kejagung juga mengusut dugaan korupsi dengan cara pendekatan kerugian negara.

Terbaru, adalah kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Kasus ini menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian. sistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian ekeonomi hingga Rp 12.312053.298.925 dan kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000.

Selain itu, penanganan korupsi dengan pendekatan kerugian negara juga pernah dilakukan Kejagung dalam mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agusiawan pada 2019.

Karena didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam melakukan investasi Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Investasi diduga dilakukan tanpa melakukan kajian dan pembahasan terlebih dahulu.

Majelis Hakim tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Karen.

Akan tetapi, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan terhadap Karen (onslag van recht vervolging).

Menurut hakim MA, tindakan Karen tidak masuk kategori pidana, melainkan business judgement rule.

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro 9 Maret 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/11173251/pengamat-sebut-kejagung-punya-tantangan-buktikan-surya-darmadi-rugikan

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke