JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian perekonomian negara akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group bertambah menjadi Rp 99,2 triliun.
Awalnya, perkara yang menjerat bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi itu diduga merugikan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun berdasarkan perhitungan penyidik Kejaksaan Agung.
“Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun ya,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Penampakan Tumpukkan Uang Rp 5,1 Triliun yang Disita dari Surya Darmadi
Febrie menyampaikan, kerugian negara dalam kasus ini bertambah lantaran pihak Jampidsus menggandeng auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ikut melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
“Bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara,” kata Febrie.
“Karena ini cakupannya lebih luas bahwa yang menjadi hak negara dihitung semuanya, sehingga nilai cukup besar ya Rp 99,2 triliun,” ucap dia.
Pada awal Agustus, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Surya Darmadi dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Baca juga: KPK Tunggu Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi dari Kejagung
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain di Kejagung, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.