Karena didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam melakukan investasi Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Investasi diduga dilakukan tanpa melakukan kajian dan pembahasan terlebih dahulu.
Majelis Hakim tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Karen.
Baca juga: KPK Tunggu Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi dari Kejagung
Akan tetapi, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan terhadap Karen (onslag van recht vervolging).
Menurut hakim MA, tindakan Karen tidak masuk kategori pidana, melainkan business judgement rule.
"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro 9 Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.