Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pemekaran di Papua Punya Tujuan Mulia

Kompas.com - 29/08/2022, 22:52 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan pemekaran yang dilakukan di Papua harus menjamin dan memberikan ruang pada orang asli Papua.

Terbaru, pemerintah bersama DPR dan DPD membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

"(Pemekaran) dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan tetap memperhatikan aspek politik, administrasi pemerintah dan hukum, serta kesatuan sosial budaya atau wilayah adat," ujar Tito di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Mendagri: Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibahas Lebih Lanjut

"Juga kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, antisipasi perkembangan di masa mendatang, juga tentunya aspirasi dari masyarakat Papua sendiri," sambungnya.

Tito menyebut hal-hal yang dilakukan di Papua itu sebagai tujuan mulia.

Meski demikian, dia mengingatkan agar pemekaran dilakukan tanpa melupakan esensi dan kebijakan otonomi khusus Papua.

"Oleh karena itu, tujuan mulia tersebut dapat dimanifestasikan melalui kebijakan pemekaran provinsi dengan tidak melupakan esensi dari kebijakan otonomi khusus Papua tadi, yaitu meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua," tutur Tito.

Baca juga: DPR Bentuk Panitia Kerja untuk Bahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Kemudian, Tito menyinggung pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat mengadopsi pola pengaturan dan materi yang telah disepakati bersama di dalam tiga UU pemekaran di Papua sebelumnya, dengan tetap memperhatikan kekhasan yang ada di Papua Barat Daya.

Tito berharap, dengan adanya pembentukan provinsi baru, akan memepercepat pembangunan di sana.

"Karena kita lihat memang indeks pembangunan manusianya cukup tertinggal, juga wilayah yang sangat luas, serta infrastruktur yang masih perlu dipercepat dan dikembangkan," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com