Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu MKD?

Kompas.com - 28/08/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki alat pelengkap, yakni Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

MKD merupakan salah satu alat kelengkapan DPR dibentuk oleh DPR sendiri dan bersifat tetap.

Secara garis besar, tujuan adanya MKD untuk mengawal kinerja anggota dan pimpinan DPR, khususnya terkait perilaku.

MKD bertujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Baca juga: Insiden Suara Sayang di Rapat Kapolri, Aboe Bakar Alhabsyi Dilaporkan ke MKD

Tugas dan wewenang MKD

Ketentuan mengenai MKD tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

Menurut undang-undang ini, fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan adalah melaksanakan pencegahan dan pengawasan, serta penindakan.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, tugas MKD, yakni:

  • melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik;
  • melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
  • melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR;
  • melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik;
  • melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik;
  • melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan sistem pendukung DPR;
  • memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik;
  • memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil;
  • menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran kode etik;
  • melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik;
  • mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran kode etik;
  • mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;
  • mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai kode etik dan tata beracara MKD kepada pimpinan DPR dan selanjutnya pimpinan DPR menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR; dan
  • menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan/panitia yang menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR.

Adapun wewenang yang dimiliki MKD dalam menjalankan tugasnya, yaitu:

  • melakukan kegiatan surat menyurat di internal DPR;
  • memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk mematuhi kode etik;
  • memberikan imbauan kepada sistem pendukung DPR untuk mematuhi kode etik sistem pendukung DPR;
  • melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
  • menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik DPR;
  • menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik sistem pendukung DPR;
  • meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR dan sistem pendukung DPR;
  • memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • memutus perkara peninjauan kembali terhadap putusan pelanggaran kode etik DPR dan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR; dan
  • memberikan rekomendasi kepada pimpinan aparatur sipil negara terkait pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik anggota DPR.

Terkait tugas dalam menindak pelanggaran anggota dan pimpinan DPR, MKD dapat menjatuhkan sejumlah sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.

Sanksi yang dapat dijatuhkan MKD berupa:

  • sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
  • sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau
  • sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

Seluruh putusan ini bersifat final dan mengikat, kecuali pemberhentian tetap sebagai anggota DPR yang harus mendapat persetujuan rapat paripurna terlebih dulu.

Baca juga: MKD Diminta Telusuri Suara Sayang yang Bocor di Tengah Rapat Komisi III dengan Kapolri

Keanggotaan MKD

Susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan oleh DPR sendiri.

Keanggotaan MKD terdiri dari semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Anggota MKD yang dipilih berjumlah 17 orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Adapun pimpinan MKD terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil yang dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket berdasarkan usulan fraksi.

MKD menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan dan selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga DPR.

 

Referensi:

  • Saleh, dkk. 2017. Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.
  • UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com