www.kompas.com
Majelis Kehormatan Dewan DPR RI mendengarkan penjelasan dari Ahli Bahasa Yayah Bachria Mugnisjah yang diundang sebagai saksi ahli pada rapat konsultasi pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Pembahasan menyoal perbedaan tafsir kata dapat pada Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, yang kemudian menurut Yayah, dapat diartikan bisa atau boleh. Arti lainnya bisa juga diizinkan atau tidak dilarang sehingga setiap orang berhak mengadu ke MKD.(KOMPAS/LASTI KURNIA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+