Salin Artikel

Apa Itu MKD?

MKD merupakan salah satu alat kelengkapan DPR dibentuk oleh DPR sendiri dan bersifat tetap.

Secara garis besar, tujuan adanya MKD untuk mengawal kinerja anggota dan pimpinan DPR, khususnya terkait perilaku.

MKD bertujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Tugas dan wewenang MKD

Ketentuan mengenai MKD tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

Menurut undang-undang ini, fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan adalah melaksanakan pencegahan dan pengawasan, serta penindakan.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, tugas MKD, yakni:

  • melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik;
  • melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
  • melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR;
  • melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik;
  • melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik;
  • melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan sistem pendukung DPR;
  • memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik;
  • memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil;
  • menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran kode etik;
  • melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik;
  • mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran kode etik;
  • mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;
  • mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai kode etik dan tata beracara MKD kepada pimpinan DPR dan selanjutnya pimpinan DPR menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR; dan
  • menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan/panitia yang menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR.

Adapun wewenang yang dimiliki MKD dalam menjalankan tugasnya, yaitu:

  • melakukan kegiatan surat menyurat di internal DPR;
  • memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk mematuhi kode etik;
  • memberikan imbauan kepada sistem pendukung DPR untuk mematuhi kode etik sistem pendukung DPR;
  • melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
  • menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik DPR;
  • menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik sistem pendukung DPR;
  • meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR dan sistem pendukung DPR;
  • memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • memutus perkara peninjauan kembali terhadap putusan pelanggaran kode etik DPR dan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR; dan
  • memberikan rekomendasi kepada pimpinan aparatur sipil negara terkait pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik anggota DPR.

Terkait tugas dalam menindak pelanggaran anggota dan pimpinan DPR, MKD dapat menjatuhkan sejumlah sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.

Sanksi yang dapat dijatuhkan MKD berupa:

  • sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
  • sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau
  • sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

Seluruh putusan ini bersifat final dan mengikat, kecuali pemberhentian tetap sebagai anggota DPR yang harus mendapat persetujuan rapat paripurna terlebih dulu.

Keanggotaan MKD

Susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan oleh DPR sendiri.

Keanggotaan MKD terdiri dari semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Anggota MKD yang dipilih berjumlah 17 orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Adapun pimpinan MKD terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil yang dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket berdasarkan usulan fraksi.

MKD menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan dan selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga DPR.

Referensi:

  • Saleh, dkk. 2017. Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.
  • UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/28/03000011/apa-itu-mkd-

Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke