Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

UUD 1945 dan Wilayah Udara Negara

Kompas.com - 26/08/2022, 10:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

The Status of Air Territory has now been regulated by International Law and every State has sovereignty over the air space (Chicago Convention, 1944). The problem of state sovereignty over the air space arouse as the effect of the technological aspect of aviation and especially at the time of war which launched projectiles and explosives from balloons or other method of a similar nature over the air space of another States. The article 33 (3) of 1945 Constitution states only “land and waters” to be controlled and to be used by government for the greatest of social prosperity, but it does not state “air space” which is not less importance that “land and waters”. It must be a serious consideration for the coming amendment of the Constitution. (Prof.Dr.E.Saefullah Wiradipradja)

Dalam UUD 1945 Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Ayat ini tidak berubah walau UUD 1945 telah mengalami proses perubahan sebanyak empat kali.

Bila dicermati, pada ayat ini hanya disebut “bumi dan air” sebagai wilayah di mana seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

Ayat tersebut tidak menyebut sama sekali tentang “ruang udara” sebagai “wilayah” yang sumber daya alamnya harus dikuasai oleh negara.

Artinya adalah bahwa UUD Republik Indonesia tidak menyatakan dengan tegas menguasai ruang udara yang berada di atas wilayah negara Republik Indonesia.

Dengan perkataan lain maka pernyataan itu menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia hanya terdiri dari dua dimensi saja, yaitu darat dan laut.

Dengan demikian, sebagai konsekuensi logisnya maka kekayaan alam yang terkandung di ruang udara tidak dikuasai oleh negara dan tidak (harus) dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Muncul pertanyaan, mengapa hal fatal ini bisa terjadi? Beberapa kemungkinannya adalah sebagai berikut:

Pertama, mungkin saja semua anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) lupa untuk mencantumkan “ruang udara” setelah “bumi dan air”.

Kemungkinan kedua adalah karena kita memang sudah terbiasa larut dan terbuai dengan kata “tanah air” saja yang sudah cukup untuk mempresentasikan negara.

Berikutnya, bisa saja kita semua belum menyadari betapa penting dan tinggi nilai strategis ruang udara di atas wilayah suatu negara baik secara politik, ekonomi, sosial budaya dan terutama sekali dalam aspek pertahanan keamanan.

Terakhir, hal penting sebenarnya adalah harus diakui kita tidak menyadari bahwa Hukum Internasional sudah sejak tahun 1919 menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan terhadap ruang udara di atas wilayahnya.

UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali, terakhir dilakukan pada 10 Agustus 2002. Tidak ada perubahan sedikitpun dari pernyataan wilayah negara Indonesia yang hanya disebut sebagai “bumi dan air”.

Yang sangat mengherankan sekali adalah bahwa ketika itu (pada tahun 2002) seharusnya sudah sangat diketahui dan dipahami oleh para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bahwa wilayah Indonesia terdiri dari tiga dimensi (darat, laut, udara) dan bahwa ruang udara memiliki arti penting dan sangat strategis bagi kehidupan suatu negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com