Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

UUD 1945 dan Wilayah Udara Negara

Kompas.com - 26/08/2022, 10:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

The Status of Air Territory has now been regulated by International Law and every State has sovereignty over the air space (Chicago Convention, 1944). The problem of state sovereignty over the air space arouse as the effect of the technological aspect of aviation and especially at the time of war which launched projectiles and explosives from balloons or other method of a similar nature over the air space of another States. The article 33 (3) of 1945 Constitution states only “land and waters” to be controlled and to be used by government for the greatest of social prosperity, but it does not state “air space” which is not less importance that “land and waters”. It must be a serious consideration for the coming amendment of the Constitution. (Prof.Dr.E.Saefullah Wiradipradja)

Dalam UUD 1945 Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Ayat ini tidak berubah walau UUD 1945 telah mengalami proses perubahan sebanyak empat kali.

Bila dicermati, pada ayat ini hanya disebut “bumi dan air” sebagai wilayah di mana seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

Ayat tersebut tidak menyebut sama sekali tentang “ruang udara” sebagai “wilayah” yang sumber daya alamnya harus dikuasai oleh negara.

Artinya adalah bahwa UUD Republik Indonesia tidak menyatakan dengan tegas menguasai ruang udara yang berada di atas wilayah negara Republik Indonesia.

Dengan perkataan lain maka pernyataan itu menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia hanya terdiri dari dua dimensi saja, yaitu darat dan laut.

Dengan demikian, sebagai konsekuensi logisnya maka kekayaan alam yang terkandung di ruang udara tidak dikuasai oleh negara dan tidak (harus) dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Muncul pertanyaan, mengapa hal fatal ini bisa terjadi? Beberapa kemungkinannya adalah sebagai berikut:

Pertama, mungkin saja semua anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) lupa untuk mencantumkan “ruang udara” setelah “bumi dan air”.

Kemungkinan kedua adalah karena kita memang sudah terbiasa larut dan terbuai dengan kata “tanah air” saja yang sudah cukup untuk mempresentasikan negara.

Berikutnya, bisa saja kita semua belum menyadari betapa penting dan tinggi nilai strategis ruang udara di atas wilayah suatu negara baik secara politik, ekonomi, sosial budaya dan terutama sekali dalam aspek pertahanan keamanan.

Terakhir, hal penting sebenarnya adalah harus diakui kita tidak menyadari bahwa Hukum Internasional sudah sejak tahun 1919 menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan terhadap ruang udara di atas wilayahnya.

UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali, terakhir dilakukan pada 10 Agustus 2002. Tidak ada perubahan sedikitpun dari pernyataan wilayah negara Indonesia yang hanya disebut sebagai “bumi dan air”.

Yang sangat mengherankan sekali adalah bahwa ketika itu (pada tahun 2002) seharusnya sudah sangat diketahui dan dipahami oleh para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bahwa wilayah Indonesia terdiri dari tiga dimensi (darat, laut, udara) dan bahwa ruang udara memiliki arti penting dan sangat strategis bagi kehidupan suatu negara.

Padahal sudah sejak tahun 1972, seorang sarjana, akademisi Indonesia, pakar Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Priyatna Abdurrasyid menulis disertasi berjudul Kedaulatan Negara di Ruang Udara.

Disertasi itu secara tegas menyatakan bahwa wilayah negara berbentuk tiga dimensi dan bentuk dimensi merupakan satu kesatuan politis (one political unit) sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan.

Bahkan jauh sebelum itu, dalam penjelasan Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia masalah wilayah negara berbentuk “tiga dimensi” ini telah ditegaskan sebagai wilayah daratan, wilayah perairan dan wilayah udara.

Kesimpulan sementara yang dapat segera diperoleh adalah kita belum memberikan perhatian yang cukup serius terhadap wilayah udara negara.

Refleksi dari kesimpulan ini tercermin dari beberapa masalah yang berkait dengan keudaraan di negeri ini. Banyak persoalan tentang keudaraan yang tidak atau belum tertangani dengan baik.

Beberapa di antaranya adalah belum semua wilayah udara kedaulatan negara kita yang berada utuh di bawah kekuasaan otoritas penerbangan nasional.

Masih banyak maskapai penerbangan yang bangkrut dan atau salah kelola, termasuk maskapai penerbangan milik negara seperti MNA dan Garuda Indonesia.

Penggunaan Aerodrome bersama antara sipil dan militer yang masih saja bermasalah, nyaris semrawut. Pembangunan Airport Kertajati yang mubazir.

Penentuan Internasional Airport yang masih belum jelas rujukannya. Industri penerbangan nasional yang masih berhadapan dengan banyak masalah.

Belum terlihat rencana jangka panjang strategis di bidang dirgantara terutama dalam upaya menuju kemandirian dalam produksi pesawat terbang baik sipil dan militer.

Terakhir, tidak atau belum ada satu lembaga ditingkat strategis yang khusus mengelola bidang kedirgantaraan.

Pada akhirnya harus diakui bahwa kelihatannya wilayah udara negara memang belum memperoleh perhatian yang cukup khususnya dari para elite negeri.

Kedaulatan negara di udara belum sepenuhnya dipahami dan dihayati setara dengan kedaulatan negara di darat dan di laut.

Negeri ini, seperti tercantum dalam konstitusinya masih merasa hanya memiliki bumi dan air saja.

Sebuah tantangan serius bagi kita semua sebagai bangsa, di tengah kemajuan teknologi yang demikian cepat dalam mengolah, menjelajah dan mengeksplorasi ruang udara serta angkasa luar sebagai sumber daya alam yang akan sangat menentukan masa depan umat manusia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com