Padahal sudah sejak tahun 1972, seorang sarjana, akademisi Indonesia, pakar Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Priyatna Abdurrasyid menulis disertasi berjudul Kedaulatan Negara di Ruang Udara.
Disertasi itu secara tegas menyatakan bahwa wilayah negara berbentuk tiga dimensi dan bentuk dimensi merupakan satu kesatuan politis (one political unit) sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan.
Bahkan jauh sebelum itu, dalam penjelasan Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia masalah wilayah negara berbentuk “tiga dimensi” ini telah ditegaskan sebagai wilayah daratan, wilayah perairan dan wilayah udara.
Kesimpulan sementara yang dapat segera diperoleh adalah kita belum memberikan perhatian yang cukup serius terhadap wilayah udara negara.
Refleksi dari kesimpulan ini tercermin dari beberapa masalah yang berkait dengan keudaraan di negeri ini. Banyak persoalan tentang keudaraan yang tidak atau belum tertangani dengan baik.
Beberapa di antaranya adalah belum semua wilayah udara kedaulatan negara kita yang berada utuh di bawah kekuasaan otoritas penerbangan nasional.
Masih banyak maskapai penerbangan yang bangkrut dan atau salah kelola, termasuk maskapai penerbangan milik negara seperti MNA dan Garuda Indonesia.
Penggunaan Aerodrome bersama antara sipil dan militer yang masih saja bermasalah, nyaris semrawut. Pembangunan Airport Kertajati yang mubazir.
Penentuan Internasional Airport yang masih belum jelas rujukannya. Industri penerbangan nasional yang masih berhadapan dengan banyak masalah.
Belum terlihat rencana jangka panjang strategis di bidang dirgantara terutama dalam upaya menuju kemandirian dalam produksi pesawat terbang baik sipil dan militer.
Terakhir, tidak atau belum ada satu lembaga ditingkat strategis yang khusus mengelola bidang kedirgantaraan.
Pada akhirnya harus diakui bahwa kelihatannya wilayah udara negara memang belum memperoleh perhatian yang cukup khususnya dari para elite negeri.
Kedaulatan negara di udara belum sepenuhnya dipahami dan dihayati setara dengan kedaulatan negara di darat dan di laut.
Negeri ini, seperti tercantum dalam konstitusinya masih merasa hanya memiliki bumi dan air saja.
Sebuah tantangan serius bagi kita semua sebagai bangsa, di tengah kemajuan teknologi yang demikian cepat dalam mengolah, menjelajah dan mengeksplorasi ruang udara serta angkasa luar sebagai sumber daya alam yang akan sangat menentukan masa depan umat manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.