JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Ivan menuturkan, tindakan tersebut dilakukan setelah adanya diskusi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Lagi proses, oh iya ada rekening yang diblokir," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: PPATK: Ada Aliran Dana Judi Online Mengalir ke Asia Tenggara hingga Negara Tax Haven
Akan tetapi, ia tak bisa menjabarkan ada berapa total rekening yang diblokir tersebut.
"Ada beberapa. Saya lupa, enggak pegang catatan. Ini kan lagi rapat anggaran, saya enggak pegang," jelasnya.
Sementara itu, ketika disinggung soal upaya pemblokiran terhadap kasus lain yang juga menyeret Ferdy Sambo, yaitu Konsorsium 303, dia mengatakan hal tersebut masih dilakukan pendalaman.
"Belum (diblokir), lagi kita perdalam," ucapnya.
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta PPATK Dilibatkan Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau J, Kamaruddin Simanjuntak meminta PPATK dilibatkan untuk mengungkap kejahatan Irjen Ferdy Sambo.
Permintaan ini tak lepas karena Sambo diduga terlibat kejahatan perbankan dengan menginisiasi penarikan uang sebesar Rp 200 juta milik kliennya usai dibunuh.
“Di sini ada kejahatan perbankan, libatkan PPATK supaya terang,” kata Kamaruddin dalam program AIMAN di Kompas TV, Senin (22/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan, uang Rp 200 juta milik Brigadir J yang ditarik berasal dari empat rekening berbeda.
Baca juga: PPATK Bekukan Sejumlah Rekening Terkait Dugaan Uang Brigadir J Dikuras
Setelah Brigadir J dibunuh, uang tersebut ditransfer ke salah satu tersangka Bripka Ricky Rizal yang diduga atas perintah Sambo.
“Setelah dia (Brigadir J) meninggal maka atas perintah FS uang itu dipindahkan ke rekening Rizal untuk penyamaran dan diduga dari Rizal barulah mengalir ke FS atau si pemberi perintah,” ungkap Kamaruddin.
Akan tetapi, Kamaruddin tak mengetahui untuk apa penarikan uang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.