JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di kawasan Indragiri Hulu, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan tersangka itu adalah penasihat hukum salah satu anak perusahaan PT Duta Palma, yakni David Fernando Simanjuntak (DFS).
"Telah menetapkan 1 orang Tersangka yaitu DFS selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum: Surya Darmadi Persilahkan Kejagung Sita Asetnya
Ketut mengatakan David ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, David disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka David diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang sedang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Baca juga: Diperiksa Kejagung Selama 6,5 Jam, Surya Darmadi Minta Penyidik Tak Blokir Rekening PT Duta Palma
"Yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 (delapan) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 37.095 hektar di Pekanbaru, Provinsi Riau," tuturnya.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Dua tersangka itu adalah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Dalam kasus ini, Kejagung juga menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Diperiksa, Surya Darmadi Pakai Rompi Tahanan Pink dan Tangannya Diborgol
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Bahkan, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Akibatnya, negara mengalami kerugian perekonomian senilai Rp 78 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.