JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD menolak membuka identitas jenderal bintang tiga Polri yang ingin mengundurkan diri saat awal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat.
Desakan agar Mahfud membuka sosok tersebut bermula dari anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Sarifuddin Sudding yang mengatakan bahwa Mahfud pernah menyampaikan adanya jenderal bintang tiga yang mengancam mundur jika Irjen Ferdy Sambo tidak dijadikan tersangka.
Baca juga: Komnas Perempuan Bantah Punya Kepentingan Khusus di Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
"Bahwa ada bintang tiga yang akan mengundurkan diri ketika kasus ini tidak menersangkakan FS, kan begitu. Itu memunculkan spekulasi. Itu berarti bahwa di internal kepolisian tidak solid dalam penanganan kasus ini," ujar Sudding di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Sudding mendorong Mahfud membuka identitas jenderal yang mengancam akan mundur tersebut.
Menurut dia, publik tidak layak diberikan informasi yang setengah-setengah.
Baca juga: Negara Dinilai Wajib Beri Perlindungan Khusus Anak-anak Ferdy Sambo
"Bapak mengeluarkan satu statement pendapat, tapi kok tidak dijelaskan gitu," ucapnya.
Mendengar desakan tersebut, Mahfud menekankan, hanya ada dua orang yang akan dia bocorkan perihal jenderal bintang tiga itu.
"Satu, kepada Kapolri. Yang kedua kepada Presiden. Enggak bisa ada orang maksa saya," tegas Mahfud.
Mahfud mengatakan, dirinya tidak bisa dipaksa jika terkait persoalan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun menawarkan kepada Mahfud agar rapat digelar tertutup supaya Mahfud mau membuka identitas jenderal bintang tiga itu.
Baca juga: Anggota Komisi III Pertanyakan Amplop yang Diterima Petugas LPSK dari Ferdy Sambo
Walau sudah "dibujuk", Mahfud tetap menolak.
"Enggak. Biar nanti Pak Kapolri saja yang menyampaikan," ujarnya.
Melihat Mahfud yang kekeh menolak menjawab, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mengingatkan Mahfud yang pernah menjadi anggota DPR.
Benny mengingatkan Mahfud bahwa sebenarnya di DPR tidak ada yang boleh menolak untuk menjawab pertanyaan.
"Di DPR ini kalau ditanya, tidak ada hak apa pun untuk menolak pertanyaan DPR, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum," kata Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.