JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dijadwalkan menjalani permintaan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peristiwa pemberian ‘amplop’ oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, upaya penyuapan itu terjadi pada 13 Juli lalu saat LPSK memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Saat itu, Putri meminta perlindungan kepada LPSK karena mengaku menjadi korban dugaan pelecehan oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudannya.
“Iya, hari ini untuk dimintai keterangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Tolak Amplop Pemberian Ferdy Sambo, Ketua LPSK: Kita Tak Tahu Isinya Uang
Susi mengatakan, anggota yang dijadwalkan dimintai keterangan adalah staf LPSK yang saat itu bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Putri di kantor Divisi Propam Polri.
“Staf yang waktu itu bertugas,” ujar Susi.
Sebagai informasi, upaya penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada LPSK mencuat ke publik beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu dibenarkan Susi. Menurutnya, saat itu salah seorang dari pihak Sambo mendatangi staf LPSK dan memberikan dua amplop.
"Tetapi kami langsung menolak," kata Susi, Jumat (12/8/2022).
Belakangan, sejumlah pengacara yang tergabung dalam tim Advokat penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap tersebut ke KPK.
Baca juga: KPK Sebut Dugaan Percobaan Penyuapan Ferdy Sambo ke LPSK Harus Penuhi 3 Syarat
Selain itu, tampak juga melaporkan dugaan upaya suap lain. Salah satunya terkait janji Ferdy Sambo kepada bawahannya, Bharada E atau Richard Eliezer sebesar Rp 1 miliar, Brigadir RR atau Ricky Rizal Rp 500 juta, dan pembantu rumah tangganya bernama Kuat Ma'ruf Rp 500 juta.
“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan perlu melakukan verifikasi. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan berdasarkan ketentuan yang ada KPK memiliki waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.