JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengaku mendapatkan informasi soal faksi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di internal Polri dari mantan kepala kepolisian RI.
Namun, ia tak menyampaikan detail siapa pihak yang memberikan informasi tersebut.
“Kerajaan Sambo itu saya melihat dari apa yang saya katakan psiko kulturan dan psiko hirarkis. Jadi ini masukan-masukan yang oleh Kompolnas dari para senior Polri, mantan kapolri dan lain sebagainya,” tutur Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Misteri Keberadaan Mobil Istri Sambo di Detik-detik Pembunuhan Brigadir J
Menurut Mahfud, besarnya faksi Sambo itu menjadi salah satu penghalang pengungkapan perkara dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia memperoleh informasi bahwa Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dapat memerintahkan tiga jenderal polisi bintang satu untuk melakukan penyelidikan pada berbagai perkara.
Nantinya, semua keputusan terkait penanganan perkara itu mesti diputuskan oleh Sambo.
Oleh karena itu, kata Mahfud, ia mendapat usulan untuk membersihkan faksi Sambo lebih dulu demi membuat terangka perkara.
“Ini kuncinya menghilangkan psikokultural-nya itu, sekarang dibuat seperti lembaga kekuasaan pemerintah jadi antara yang mengatur, yang memeriksa pelaksanaan (perkara), dan yang menghukum dipisah,” ujar dia.
“Itu yang saya katakan terlalu banyak (faksi Sambo) sehingga seperti kerajaan, ada mabes seperti mabes. Ceritanya para senior (Polri) itu,” kata dia.
Baca juga: Minta Mahfud Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Anggota DPR: Jangan Justru Ditambah Bumbu
Mahfud mengatakan, Polri telah bekerja mengusut semua anggota yang diduga terlibat.
Tanpa langkah tersebut, konstruksi perkara tewasnya Brigadir J bakal mengikuti cerita yang dibuat oleh Sambo.
“Tidak bisa dibuka sebelum bintang-bintang itu diserahkan, itu kalau enggak kita masih terpaku pada skenario tembak-menembak, nah sekarang sudah diselesaikan Polri,” kata dia.
Pasca-kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan tiga jenderal polisi dari jabatannya.
Baca juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Sempat Panggil Petinggi Kompolnas dan Komnas HAM untuk Ikuti Skenario
Ketiganya adalah Irjen Ferdy Sambo yang semula menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, lalu Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
Saat ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini bersama empat orang lainnya yaitu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan istri Sambo, Putri Candrawati.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.