JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya segera memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Meski demikian, Alex mengaku belum mengetahui kapan tim penyidik akan memeriksanya.
“Kapan waktunya ya saya enggak tahu, tapi saya kira secepatnya lah,” kata Alex sat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Tersangka Surya Darmadi Hadiri Pemeriksaan Kejagung, Kenakan Rompi Pink
Terkait teknis pemeriksaan, kata Alex, pemeriksaan itu akan dilakukan Kejaksaan Agung. Sebab, Surya Darmadi saat ini berada di bawah penahanan Korps Adhyaksa.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi sempat menjadi buron KPK dan Kejaksaan Agung, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022).
“Ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Enggak masalah, kita berkoordinasi,” ujar Alex.
Baca juga: Surya Darmadi Sempat Bertanya Cara Membela Diri dari Tuduhan Korupsi
Menurut Alex, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus suap revisi fungsi kehutanan di Riau yang menjerat Surya Darmadi.
Karena itu, KPK ke depan tinggal memeriksa Surya Darmadi sebagai tersangka. Meski demikian, pihaknya tidak memungkiri akan memeriksa saksi lain. Hal ini bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“(Surya Darmadi) kalau diperiksa oleh penyidik, kan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Alex.
Baca juga: Pengacara Sebut Surya Darmadi Ingin Segera jalani Pemeriksaan
Ia mengatakan kemungkinan pemanggilan saksi lain juga bergantung kepada alat bukti. KPK tidak serta merta memanggil seseorang yang mungkin disebutkan Surya Darmadi dalam pemeriksaan.
“Jangan sampai misalnya dia menyebutkan A, hanya dia sendiri, ngapain juga kita panggil misalnya A itu,” kata Alex.
“Harus didukung paling tidak ya keterangan saksi yang lain dan juga alat bukti yang lain, dokumen misalnya, surat dan sebagainya,” imbuh mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.
Baca juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Tersangka Surya Darmadi Hari Ini
Sebelumnya, Surya Darmadi menjadi buron KPK dan Kejaksaan Agung. KPK menetapkan bos perusahaan sawit itu sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi alh fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014.
Kasus tersebut sudah berhasil menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum. KPK kemudian menetapkannya sebagai buron pada 2019.
Sementara itu, pada awal Agustus kemarin Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar.
Baca juga: Kejagung Diharap Beri KPK Akses Luas Periksa Surya Darmadi
Akibat perbuatannya negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.
Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.