Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait Pemeriksaan Surya Darmadi

Kompas.com - 16/08/2022, 08:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bisa melakukan pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi meski saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, suatu lembaga penegak hukum memang diperbolehkan memeriksa tahanan lembaga hukum lain.

Ia mencontohkan tersangka kasus pengadaan tanah Sarana Jaya yang diusut dan ditahan KPK bisa diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam perkara lain.

“Kami akan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).

Baca juga: 5 Fakta Kepulangan Surya Darmadi, Tersangka Megakorupsi Rp 78 T

Ghufron mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Surya Darmadi, KPK dan Kejagung berkoordinasi dan saling melengkapi data.

Kejagung, kata Ghufron, meminta salinan dokumen barang bukti kasus korupsi penyerobotan lahan yang sedang mereka tangani.

“Kejagung meminta bantuan KPK dengan cara mengcopy alat-alat bukti yang ada di KPK dalam tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan,” tuturnya.

Karena itu, menurut Ghufron pihaknya tidak mempersoalkan Surya Darmadi menjadi tahanan Kejagung meskipun KPK telah menetapkannya sebagai buron sejak 2019.

“Kalau dia sudah ditahan enggak apa-apa kan,” ujarnya.

Baca juga: Pemeriksaan Kasus Surya Darmadi yang Ditangani KPK Dilakukan di Kejagung

Sebagai informasi, Surya Darmadi sempat menjadi buron KPK dan Kejaksaan Agung. Pengusaha perusahaan sawit itu menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi fungsi lahan perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014.

Dalam kasus ini, KPK berhasil menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum. KPK kemudian memasukkan taipan itu dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, Kejagung pada awal Agustus kemarin menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dan buron kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp 78 triliun.

Baca juga: Perjalanan Kasus Surya Darmadi: Jadi Buronan KPK-Kejagung hingga Ditahan

Kejagung juga menetapkan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.

Selain itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Beberapa waktu kemudian, Kejagung memblokir semua rekening operasional PT Duta Palma Group.

Selang beberapa hari, Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang menyatakan akan kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan.

Surya Darmadi kemudian menyerahkan diri ke Kejagung kemarin pada Senin (15/8/2022) siang. Setelah menjalani pemeriksaan, Kejagung menahan Surya Darmadi selama 20 hari kedepan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com