JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun Surya Darmadi, Juniver Girsang mengungkapkan alasan kliennya menyerahkan diri.
Adapun Surya Darmadi merupkan buronan dua perkara kasus korupsi di Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surya masuk daftar pencarian orang sejak 2019.
"(Alasan menyerahkan diri) beliau mau mengikuti proses hukum. itulah kedatangannya kemari. Jadi sekali kalau dikatakan menyerahkan diri sebetulnya adalah bagaimana dia bisa mengikuti proses hukum ini," kata Juniver di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Tersangka Surya Darmadi Hari Ini
Menurut Juniver, Surya sempat bertanya kepadanya terkait cara agar bisa membela diri dari tuduhan tindak pidana yang dijeratkan kepadanya.
Saat itu, Juniver masih belum mengetahui lokasi kliennya. Namun, Surya mengaku kepada Juniver bahwa sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
Juniver pun menyarankan agar kliennya itu datang atau kembali ke Indonesia.
"Saya ingatkan kepada beliau, beliau hanya bisa hadir membela diri apabila secara fisik hadir di Indonesia dan saya siap membela beliau dengan demikian dia menyiapkan data dan fakta apakah yang dituduhkan benar atau tidak, itu pembelaan diri yang bisa dilakukan. Tapi kalah beliau tidak hadir tentu kkta tidak bisa pegang dan dia tidak bisa bela dirinya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Juniver mengatakan, kliennya tidak memilih mau diproses hukum oleh Kejagung atau KPK.
Baca juga: Kejagung Bidik Aset Surya Darmadi di Luar Negeri
Ia memastikan kliennya hanya ingin menjalani proses hukum, baik di Kejaksaan atau KPK.
"Sebagaimana kami katakan dua hari sebelum tiba di Indonesia, beliau berkeinginan mengikuti proses baik di Kejaksaan maupun di KPK," tuturnya.
Adapun buron kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi yang menjeratnya pada 15 Agustus 2022.
Diketahui, lada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR) oleh Kekagung.
Baca juga: Jerat Pidana 3 Perkara untuk Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 T
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Surya Darmadi sebelumnya juga terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan di KPK. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.