Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spesifikasi Kapal Bantu Rumah Sakit KRI dr Radjiman Milik TNI AL

Kompas.com - 16/08/2022, 14:22 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut kembali menambah alat utama sistem persenjataan (alutsistas) berupa kapal bantu rumah sakit (BRS) KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 produksi PT PAL Indonesia (Persero).

Kehadiran kapal tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono di PT PAL Indonesia, Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/8/2022).

Baca juga: TNI AL Resmikan Kapal Rumah Sakit KRI dr Radjiman

Yudo mengatakan, keberadaan kapal rumah sakit sangat penting. Selain untuk mendukung operasi laut, kapal rumah sakit juga bermanfaat untuk pelayanan kesehatan yang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

”Dengan kata lain, kapal rumah sakit sama pentingnya, baik untuk operasi militer perang maupun operasi militer selain perang,” ujar Yudo dalam keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Senin.

Baca juga: TNI AL Resmikan Kapal Rumah Sakit KRI dr Radjiman

Yudo juga mengungkapkan bahwa penggunaan nama Radjiman Wedyodiningrat didasarkan pada pertimbangan bahwa dia merupakan seorang dokter yang mendapat gelar pahlawan nasional dan salah satu tokoh pendiri Republik Indonesia.

Dengan hadirnya KRI dr Radjiman Wedyodiningrat, kini TNI AL memiliki tiga kapal jenis BRS.

Sebelumnya TNI AL memiliki KRI dr Soeharso-990 dan KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991.

Spesifikasi

KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 mempunyai panjang kurang lebih sekitar 124 meter.

Kapal ini mempunyai bobot berat 7.300 ton dan mampu melaju dengan kecepatan 18 knot.

Baca juga: Spesifikasi KRI Teluk Calang-524 TNI AL, Mampu Angkut 10 Tank Leopard hingga Panser

Sementara untuk kapasitas kapal ini mampu membawa 163 anak buah kapal (ABK), pilot dan kru helikopter 18 orang, tamu VVIP 1 orang, staf medis 66 orang, pasien 158 orang, dan sukarelawan 280 orang.

Kapal ini mampu bertahan selama 30 hari di laut dengan kemampuan muat material 3 unit helikopter.

Lalu, mampu membawa 2 unit ambulance boat, 2 unit kapal LCVP dan 1 unit kapal RHIB.

Fasilitas

KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 memiliki kemampuan yang setara dengan rumah sakit tipe C.

Baca juga: TNI AL dan Royal Australian Navy Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Militer

Dengan demikian, kapal ini juga mempunyai komponen fasilitas medical equipment yang serupa dengan rumah sakit tipe C.

Fasilitas tersebut di antaranya ruang radiologi, ruang operasi/bedah, ruang pos operasi, ruang isolasi, ruang perawatan ruang bayi, ruang bersalin, ruang periksa, UGD, ICU, HCU, laboratorium, serta ruang mayat.

Selanjutnya, x-ray stationary 500 Ma, ct-scan, c-arm, panoramic, chepalometric dental x-ray, digital radiography system, USG 4 dimensi, refrigrator bank darah, dan central gas medic and generator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com