Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi TNI AL Tangkap 2 Kapal Vietnam yang Curi 15 Ton Ikan di Natuna Utara

Kompas.com - 26/07/2022, 10:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal TNI Angkatan Laut, KRI Cut Nyak Dien-375 menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam yang diduga mencuri ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), tepatnya di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Minggu (24/7/2022).

Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksma Krisno Utomo menjelaskan, penangkapan bermula ketika KRI Cut Nyak Dien-375 sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22.

Baca juga: TNI AL Tangkap 2 Kapal Vietnam Bermuatan 15 Ton Ikan di Laut Natuna Utara

Saat gelar operasi ini, KRI Cut Nyak Dien-375 mendeteksi kapal ikan asing.

“Yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Laut Natuna Utara yang merupakan landas kontinen Indonesia,” kata Utomo dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

Selanjutnya, KRI Cut Nyak Dien-375 mendekati dan menghentikan kedua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS),” ujar Utomo.

Baca juga: 2 Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara, Diduga Curi 10 Ton Ikan

Saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan muatan kurang lebih 15 ton ikan serta alat tangkap trawl yang dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

Utomo menyebut kedua kapal asing tersebut diduga menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mile dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna.

Ia menegaskan, penangkapan kedua kapal ini tidak hanya menegakkan kedaulatan negara, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi sumber daya alam (SDA) Indonesia.

“Penangkapan ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” imbuh dia.

Baca juga: Anggota TNI AL dan Istrinya Meninggal dalam Kecelakaan di Cibubur, Jenazah Dibawa Pulang dari RS Polri

Kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam ini diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahu. 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com