Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: M Kece Akan Ingat Seumur Hidup Pernah Dilumuri Kotoran oleh Irjen Napoleon

Kompas.com - 11/08/2022, 13:08 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Muhammad Kosman alias M Kece akan mengingat seumur hidup pernah dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan, tindakan Napoleon terhadap M Kece itu dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.

Adapun pernyataan itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan M Kece

"Membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi (M Kece) seumur hidupnya," ujar jaksa, Kamis (11/8/2022).

Namun, jaksa turut menyinggung kesalahan Kece yang pernah membuat konten hinaan terhadap agama Islam melakui YouTube.

Jaksa menilai semua elemen masyarakat di Indonesia juga akan mengingat perbuatan Kace itu.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon Bonaparte bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa Faizal Putrawijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

JPU meyakini Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Irjen Napoleon Akui Salah Lumuri M Kece Kotoran

Adapun Napoleon didakwa menganiaya M Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Bahkan, Napoleon juga melumuri M Kece dengan kotoran manusia yang diakui sebagai miliknya sendiri.

Sementara itu, di surat dakwaan, disebutkan Napoleon melakukan aksinya bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com