JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Muhammad Kosman alias M Kece akan mengingat seumur hidup pernah dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan, tindakan Napoleon terhadap M Kece itu dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.
Adapun pernyataan itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi (M Kece) seumur hidupnya," ujar jaksa, Kamis (11/8/2022).
Namun, jaksa turut menyinggung kesalahan Kece yang pernah membuat konten hinaan terhadap agama Islam melakui YouTube.
Jaksa menilai semua elemen masyarakat di Indonesia juga akan mengingat perbuatan Kace itu.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon Bonaparte bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa Faizal Putrawijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
JPU meyakini Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun Napoleon didakwa menganiaya M Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bahkan, Napoleon juga melumuri M Kece dengan kotoran manusia yang diakui sebagai miliknya sendiri.
Sementara itu, di surat dakwaan, disebutkan Napoleon melakukan aksinya bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/13083061/jaksa-m-kece-akan-ingat-seumur-hidup-pernah-dilumuri-kotoran-oleh-irjen