JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, kliennya sudah lebih lega setelah keterangannya dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) selama pemeriksaan di Kantor Bareskim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
“Kemarin dia sudah lega banget begitu, sudah plong,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Saat proses BAP tersebut, Boerhanuddin mengatakan, Bharada E menyampaikan nama-nama yang diduga terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Polri.
Baca juga: Bharada E Sebut Sejumlah Nama yang Terlibat di Kasus Brigadir J dalam BAP-nya
Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengungkapkan nama-nama yang diduga terlibat, sebagaimana keterangan Bharada E kepada penyidik Polri.
Di sisi lain, Boerhanuddin mengatakan, dari keterangan Bharada E juga menunjukkan bahwa tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini.
Dengan demikian, Bharada E bukanlah pelaku tunggal dalam kasus ini.
“Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujar Boerhanuddin.
Ia juga menilai, keterangan yang disampaikan Bharada E membuat kasus kematian Brigadir J semakin terang-benderang.
“Intinya sudah terang-benderang dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” ujar dia.
Baca juga: Ini Keuntungan Bharada E jika Bersedia Menjadi Justice Collaborator
Dalam kasus ini, Bharada E disangka melanggar pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil kamera CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Sambo juga dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Selain Keringanan Tuntutan, Bharada E Bisa Dapat Reward Ini jika Jadi Justice Collaborator
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Brigadir J disebut mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol.
Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini, misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut rusak semuanya.
Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J, mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.