Salin Artikel

Pengacara: Bharada E Sudah Lebih Lega, Keterangannya Dicatat dalam BAP

“Kemarin dia sudah lega banget begitu, sudah plong,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Saat proses BAP tersebut, Boerhanuddin mengatakan, Bharada E menyampaikan nama-nama yang diduga terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Polri.

Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengungkapkan nama-nama yang diduga terlibat, sebagaimana keterangan Bharada E kepada penyidik Polri.

Di sisi lain, Boerhanuddin mengatakan, dari keterangan Bharada E juga menunjukkan bahwa tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan demikian, Bharada E bukanlah pelaku tunggal dalam kasus ini.

“Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujar Boerhanuddin.

Ia juga menilai, keterangan yang disampaikan Bharada E membuat kasus kematian Brigadir J semakin terang-benderang.

“Intinya sudah terang-benderang dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Bharada E disangka melanggar pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil kamera CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.

Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Sambo juga dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot, Sambo dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Brigadir J disebut mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol.

Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini, misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut rusak semuanya.

Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J, mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/07/17223991/pengacara-bharada-e-sudah-lebih-lega-keterangannya-dicatat-dalam-bap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke