Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama 11 Anggota KPU Daerah dan Sekretariatnya Dicatut Jadi Kader Parpol

Kompas.com - 04/08/2022, 11:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.con - Enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota/kabupaten menemukan nama dan nomor induk kependudukannya dicatut dalam daftar keanggotaan partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU sejak 1 Agustus lalu.

Hal ini diketahui berdasarkan pengecekan mandiri via situs info.pemilu.kpu.go.id hingga data terakhir diperbarui pada Kamis (4/8/2022) pukul 10.56 WIB.

Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyampaikan, 6 anggota tersebut tersebar di beberapa daerah dan tak tahu-menahu identitas mereka dimasukkan dalam keanggotaan partai itu.

Baca juga: Berkas Pendaftaran 8 Parpol Dinyatakan Lengkap oleh KPU

"Satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua komisioner KPU kabupaten/kota di Jambi, satu komisioner KPU kabupaten/kota di Maluku Utara, satu komisioner KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat, dan satu komisioner KPU kabupaten/kota di Riau," jelas Idham kepada Kompas.com, Kamis.

Selain 6 anggota KPU kabupaten/kota, pengecekan mandiri via situs info.pemilu.kpu.go.id juga menemukan 5 anggota personalia sekretariat KPU kabupaten/kota mengalami hal serupa.

"Satu orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi NTB, dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten di Maluku Utara, dan dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Jawa Timur," ujar Idham.

Baca juga: KPU Bukan Pengemis, Pemerintah Harus Transparan soal Anggaran

Sebagai informasi, dalam mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, partai politik mesti melengkapi data keanggotaan di minimal seluruh provinsi, 75 persen kota/kabupaten, dan 50 persen kecamatan, serta memenuhi jumlah 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan di minimal 75 persen kabupaten/kota tadi.

Data keanggotaan itu dibuktikan dengan KTP elektronik dan NIK.

"Mereka (anggota KPU dan sekretariat KPU daerah) tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol," ucap Idham.

"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, penyelenggara pemilu adalah angota parpol yang tidak memenuhi syarat. Hal ini akan diproses selama masa verifikasi administrasi," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Cairkan Sepenuhnya Anggaran KPU

Ia menyampaikan, pencatutan ini ditemukan dalam daftar keanggotaan partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU dan kini menjalani proses verifikasi administrasi.

Sejauh ini, sudah 8 partai yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap yaitu PDI-P, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Perindo, Nasdem, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Garuda.

Meskipun demikian, Idham mengaku belum bisa mengumumkan nama partai yang diduga mencatut anggota KPU dan sekretariat KPU daerah sebagai anggotanya itu

"Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke parpol yang bersangkutan," ujar Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com